Stop Buruh Anak

Stop Buruh Anak

Kamis, Desember 29, 2011

Press Release Spesial Nias_Catahu PKPA Nias 2011

KDRT DAN KEKERASAN SEKSUAL DOMINASU KASUS ANAK DI NIAS
(CATATAN AKHIR TAHUN PKPA NIAS 2011)


Secara kuantitas, laporan kasus kekerasan terhadap anak di Nias yang diterima oleh PKPA sepanjang tahun 2011 menurun dratis hampir 60%. Dari 59 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2010, turun menjadi 23 kasus pada tahun 2011. Penurunan kecil juga terjadi pada laporan anak yang berkonflik dengan hukum, tahun 2010 PKPA menerima 38 laporan anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, sementara pada tahun 2011 PKPA menerima 37 kasus.

Pada kasus kekerasan terhadap anak, dominasi korban kekerasan adalah anak perempuan 15 anak dan laki-laki 8 anak. sementara sebagai pelaku tindak pidana anak laki-laki lebih dominan yaitu 32 anak dan anak perempuan 5 anak. kekerasan terhadap anak dimoniasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 39% dan kekerasan seksual 35%. Secara kualitas kekerasan tidak terlalu berbeda dengan kekerasan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sedikitnya 2 anak mengalami kekerasan seksual disertai pembunuhan dan 5 anak harus menjalani perawatan intensif dirumah sakit karena kondisi kritis akibat kekerasan. Korban KDRT pada dasarnya tidak hanya anak-anak, namun juga perempuan sebagai istri banyak mengalami kekerasan, namun banyaknya faktor yang menghambat kaum perempuan untuk melaporkan dan melanjutkan kasusnya dipengadilan sehingga kasus-kasus KDRT banyak ditutupi dan diselesaikan dalam ranah keluarga saja.

Keterlibatan anak-anak sebagai pelaku tindak pidana juga sangat memperihatinkan, mereka banyak terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana berat. Bahkan salatu anak yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan di Nias Selatan pelakunya adalah 2 orang anak yang usianya hanya teraput 1 dan 2 tahun dari usia korban. mereka adalah teman sekolah dan sekaligus “pacar” salah satu dari pelaku. Kasus terbanyak yang dilakukan anak-anak adalah pencurian 16 anak, penganiayaan 10 anak dan kekerasan seksual 3 anak. Kasus-kasus lainya adalah: Pengancaman 1 kasus, narkoba 1 kasus, kecelakaan lalulintas 4 kasus dan perjudian 2 kasus. (Misran Lubis/Tim PKPA Nias)

Senin, Desember 05, 2011

SITREP# FLOOD AND LANDSLIDE STRUCK SOUTH NIAS ON 30 NOVEMBER 2011

Gunung Sitoli, 2 December 2011


Heavy rain has triggered flood and landslide in Ulu Mazo Village, the Sub Districtof Gomo. Daniel Gunawan said that the landslide buried a house, killed 4 people and 1 people was still missing. The landslide struck at 2 p.m. when some high vocational school students were on their way home. However, they had to stop in one of residential houses because of heavy rain. When they were in the house, the landslide suddenly struck and burried them. The natural disaster killed four students in the house. Our field informant, Fedianto Winowa’a, said that the four girls are Nia Hulu (15 years), Nove Sadawa (15 years), Yeri Dahulu (17 years) and Masrida Hulu (17 years). Ina Ramasi Hulu, owner of the house, said that she survived when the disaster struck. Since Gui-gui Susua bridge also collapsed, the affected areas were still isolated. However, a rescue team from Nias Police was sent to the areas. The bridge collapse also killed a woman. (Source: Sigana-Nias)

A medical team from public health centers in the Sub Districts of Lahusa and Gomo was trying to reach the affected areas. Sadly, they still could not reach them due to bridge collapse. The evacuation team consists of Search and Rescue team, police and soldiers. Up to now, the affected community has not yet received any aids. Vice District Head and Sub District Head’s wife have succeeded to reach the affected areas via a winding path which is vulnerable to landslides.

Assessment conducted by PKPA show that due to the bridge collapse in Baruzo Village, the Sub District of Mazo, the District of South Nias, it is particularly difficult to reach areas affected by the flood and landslide. Since the affected areas can only be reached by a boat provided by the National Search and Rescue Agency (Basarnas), it is difficult to distribute aids and send volunteers. PKPA-Nias alone has conducted a rapid assessment in the field and coordinated with SIGANA to join with the humanitarian team and distribute aids to the affected community. The humanitarian aids consist of foods from PKPA-Nias and Caritas Sibolga. In addition to visiting areas struck by the landslide, SIGANA will visit survivors who are currently being treated in a public health center in Teluk Dalam. One of the victims is a child under the age of five who is suffering a serious wound on his face. Humanitarian team who is being sent to Baruzo Village consists of Hotlan Situmorang (PKPA-Nias), Sozanolo Daeli (LBATANI), Isak Maruli Siregar (LEDP) and a team from CKS.

Flood and landslide are also a serious threat in other sub districts in Nias Island. Gunung Sitoli, for example, is particularly vulnerable to flash flood from Nou River. If it rains for 2-3 days, it usually will cause floods in densely populated areas in Gunung Sitoli. (Reported by: Keumala Dewi, Area Manager of PKPA-Nias)

Rabu, November 02, 2011

CHILD SAFE ORGANIZATION (CSO) TRAINING IN BANGKOK

6 days journals of Training in Bangkok, Picture of the organizations that work for children


The participants were come from five organizations of 4 countries, there are PKPA (Indonesia), CEFACOM (Vietnam), ECPAT Cambodia (Cambodia), Ecpat Foundation (Thailand) and Ecpat International (Bangkok Regional office). Each oraganizations are representated by two persons, Indonesia was represented Misran Lubis and Keumala Dewi. This Training was held for four days since 25th-28th October 2011 at Grand Mercure Fortune Bangkok Hotel. This Hotel is save from the flood that happening in some areas in Thailand.

Even the participants are a little worried about the flood that come closer to the centre of bangkok city, but the training is still running seriously and focus. The theme of the training is to discuss about the child protection organizations, are they already ’safe” to the children or in another word Chil Safe Organization.

Why this training is Important or why is it necessary to publish the issue of Child Safe organization?? In a presentation about the reflection that presented by each participants, there are many child situation, where they are become beneficieries from a child organization but they are not always safe. If there is no proper policy or procedure, than the posibilities of the children to get exploited or abused are high. for example, several years ago bangkok city was shocked because of an activis who also a leader of a child protection organization, he did a sexual abuses to six children that lived in the shelter. He actually get 48 punishment in the court, but the case is become reflection to the organizations that served the children.

In Indonesia also happened some sexual abuse cases, rape, and even mistreatment to children by the organizations that worked to serve the children, such as orphanage house, school but there are no further research about the case that probably could happen in NGO in Indonesia. Eventhough, there are many activities that potentially can caused the children in danger potition such as at emergency phase after Tsunami in Aceh and Nias five years ago.

Learning from the situations and the reflection of the weakness of the control and regulation in child protection organization, the idea comes from Ecpat International supported by Save The Children UK and Unicef to make guideline in developing policy and procedure in child protection for NGOs that have direct or indirect services to the children.

Follow Up :
The Training that facilitated by Ecpat International is the first activity after the guideline was made. Some organization in Indonesia that have services to the children are probably already have the policy and procedure, or code of conduct. But, it is also possible that there are some organiozation that have not apply it yet. Because of that, it is important for us, as part of community, government or the stakeholders of organization to ask the child organization if they already have the policy and procedure in serving the children.

Meanwhile, the Ecpat International will ask the participants to do the coordination with Ecpat network or other organization to follow up the guideline. There are 22 organizations that become the members of Ecpat Affiliation in Indonesia that spreaded in 11 province. And the first activitiy from PKPA as the follow up is doing the coordination with Ecpat Indonesia in Jakarta to develop the policy and procedure in each member.


The goal of the development of the policy and procedure of child protection organization is to make safety for the children when they received services from from the organization or when the organization intervening the programm in the communty, the potential of the violence, exploitation and abuses to the children are minimum. And PKPA will do revise to the code of conduct to make more comprehensive regulation because it is possible to have weakness in some part. (@Misran-Keumala)



Foto: During discussion of Child safe organization
Left to the right: Misran Lubis (PKPA-Indonesia), Trinh Van Huong (CEFACOM-Vietnam) dan Suon Soveasna (Ecpat Cambodia).

Minggu, Oktober 23, 2011

15th Anniversary of PKPA

15 Tahun Yayasan PKPA Medan:
Komunitas Film Langkat dan Purbalingga Dominasi FFA Medan 2011


Film Terbaik dan Insan Film Anak Terima AnugerahMedan, Komunitas film Langkat yang terdiri dari Filmmaker Langkat (FILA) Communiunty dan SMK Sri Langkat, Tanjungpura, Cinema Lovers Community (CLC) Purbalingga dan Jaringan Kerja Film Banyumas Raya mendominasi anugerah Festival Film Anak 2011 yang pelaksanaan dirangkaikan dalam kegiatan ulang tahun ke-15 Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan.

Ketua Badan Pembina Yayasan PKPA Medan Fadly Nurzal, S.Ag mengatakan, Festival Film Anak (FFA) merupakan acara kebanggaan Sumatera Utara yang patut mendapat apresiasi semua pihak, karena dari acara tahunan yang diselenggarakan oleh PKPA dan Sineas Film Documentary (SFD) ini akan lahir seniman-seniman masa depan. “Dari ruang ini ini akan lahir seniman-seniman masa depan, tidak saja membawa nama Sumatera Utara, bahkan membawa nama Indonesia,” cetus Fadly didampingi Direktur Eksternal PKPA, Misran Lubis, S.Ag di Gedung Utama Taman Budaya Sumatera Utara, Medan, Jumat (21/10) malam lalu.

Menurut Fadly, FFA merupakan salah satu program yang dilaksanakan PKPA sejak empat tahun terakhir. Kegiatan ini selain memberikan kemampuan mendasar bagi lebih anak bidang seni budaya, juga membentuk mental-mental juara kepada anak. PKPA, kata Fadly, merupakan lembaga yang secara spesifik di bidang perlindungan anak khususnya penelitian, pemberdayaan, advokasi dan siaga bencana. “Di usianya yang ke lima belas tahun ini, PKPA bersama generasi masa depan yang sadar budaya,” katanya.

Sineas kebanggan Sumatera Utara, Onny Kresnawan mengatakan, FFA Medan saat ini tampak semakin terarah dan memiliki kekuatan solidaritas. “Kita sedang merancang jaringan kerja yang terkordinir dengan rapi untuk menyiapkan FFA 2012,” papar Pengarah FFA Medan tersebut. Menurut sineas yang baru mendapat penghargaan nasional di bidang film bertema kebudayaan ini, perfilman di Medan sedang mengalami fase-fase regenerasi. “Anak-anak kreatif Medan mulai mencari wadah alternatif yang menjadi tempat mereka berkumpul,” jelasnya.

Hal ini kata dia, ditandai dengan terbentuknya komunitas anak-anak yang masih pelajar tetapi berkarya tidak mengatakasnamakan sekolah. “Memang dunia pendidikan formal di Medan masih sangat kaku. Sekolah yang punya kelas sinematografi atau ekskul film, baru satu dua itu pun tidak jelas keluarannya,” kata Direktur SFD ini. oleh karena itu, FFA akan mengembangkan jaringan ekskul sekolah, sehingga FFA menjadi sentra pendidikan perfilman di Sumut dengan keluaran yang lebih baik dan terarah.

Penerima Anugerah
Pada malam Penganugerahan tersebut diumumkan film-film terbaik FFA Medan 2011 dan insan film anak terbaik. Juara Umum FFA 2010 memilih film dokumenter Gulma yang Bernilai Guna sebagai film yang terbaik secara keseluruhan. Untuk khusus kategori fiksi Film Terbaik I: Shoes for friend produksi SMK Sri Langkat, Tanjungpura; Film Terbaik II: Semangat Silat Melayu, produksi FILA Community, Tanjungpura; Film Terbaik III: Mak, Anakmu di Langgar!, Produksi Jogal Community, Medan. Sedangkan, untuk kategori film dokumenter: Film terbaik: Gulma yang Bernilai Guna, produksi; Film terbaik II: Malam Berenai dan Empang; Film Terbaik III: Budaya Lingkungan Bersih.

Sementara itu, untuk insan perfilman anak kategori fiksi, terpilih sebagai aktor terbaik: Febriana Dwi dari film Kelalenan; aktris terbaik: Zira dari film Mak, Anakmu di Langgar; Sutradara terbaik: Rika Wulandari dari film Shoes for Friend; Kameraman Terbaik: Dandon Bangkit dari film Kelalenan; Editor Terbaik: Darmo Juwono dari film Sarung. Selanjurnya untuk penghargaan insan film anak kategori dokumenter terpilih sebagai Sutradara Terbaik: Astri Rahma Adisti dari film Gulma yang Bernilai Guna; Kameraman Terbaik: Canggih Stiawan dari film Gulma yang Bernilai Guna; Editor Terbaik: Darmo Juwono dari film Gulma yang Bernilai Guna; Ide cerita terbaik: Mujiono dari film Malam Berenai dan Empang; Narator Terbaik: Fajar Maulana dari film Malam Berenai dan Empang.

Iqbal S Manurung, perwakilan anak yang ikut menjadi salah juri FFA Medan 2011 mengatakan sangat senang dapat menonton sebanyak 24 film FFA 2011 dan memberikan penilaian. “Saya betul-betul senang, filmnya bagus-bagus khususnya film Langkat dan Purbalingga,” terang Iqbal yang pernah mendapat Anugerah Indonesian Movie Award (IMA) 2010 sebagai aktor anak terbaik dalam film Jermal bersama Didi Petet tersebut. Iqbal berharap sekolahnya dan sekolah-sekolah lain di Medan dapat mengembangkan film sebagai ekskul. “Sayang ya, film anak-anak sekolah di Medan jauh ketinggalan sama Langkat,” pungkas Iqbal. (Jufri Bulian Ababil)

Senin, Oktober 03, 2011

15th Anniversary of PKPA

15th Anniversary of PKPA
(21 October 1996 – 21 October 2011)
“Continue to care for Indonesian children”


Dear Colleagues,

Center for Study and Child Protection (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak – PKPA) is a non-profit organization that consistently provides services and protection for children in Indonesia, especially in North Sumatra and Aceh. On its 15 anniversary, PKPA will hold Child Film Festival and Child Creativity Show. The organization has organized Child Film Festival since 2008 to encourage children and young people to develop their talent and interest in cinematography.

For success implementation of this annual event, PKPA hopes supports from donors and sponsors such as private sectors, entrepreneurs, media, government and individuals who want to help children develop their talent and interest. The supports can take different forms such as cash, trophy and scholarship for the winning films, publication media, etc.

If you are interested in supporting and participating in the event, please contact the Organizing Committee at PKPA Secretariat: Jl. Abdul Hakim No. 5 A Pasar I Setia Budi Medan, Phone: 061-8200170, 820113, 8211117 and Fax: 061-8213009.

Thank you in advance for your kind attention and support.

Best regards,

Misran Lubis
External Director
Center for Study and Child Protection (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak – PKPA)

Senin, September 26, 2011

PKPA Selenggaran FFA Ke-4 Tahun 2011



Festival Film Anak (FFA) 2011
Kategori Film Cerita Fiksi & Dokumenter
TEMA “Tanamkan Jasamu, Tinggikan Budayamu”

A. Latar Belakang
Film, baik fiksi dan dokumenter, selain sebagai media hiburan dan informasi, juga merupakan media kampanye dan pendidikan yang sangat efektif. Melalui film, anak-anak akan dapat dengan sangat cepat mempengaruhi kognitif, afektif dan psikomotorik anak. Film dapat membantu anak-anak untuk menjadi gerenasi muda yang cerdas, terampil, peduli, mandiri, berbudi tinggi dan berhasil mencapai cita-citanya. Tetapi, film juga dapat merusak moral anak dan generasi muda membuat mereka menjadi anak-anak yang hedonis dan berfikiran picik.
Sayangnya, sebagian program acara pada sebagian media televisi yang ada saat ini dinilai cenderung merusak anak-anak dan remaja. Produk-produk itu meracuni pikiran mereka melalui tayangan sinetron bahkan film-film kartun yang menyuguhkan kekerasan. Akibatnya, tidak sedikit anak-anak dan generasi muda yang teracuni budaya konsumerisme dan budaya konstruktif lainnya.
Selain masalah kurangnya bimbingan orangtua dan pengawasan di tingkat keluarga, kurangnya sensitifitas orang-orang yang terlibat dalam produksi sebagian sinema tronik (sinetron) dan film turut memberikan kontribusi kerusakan mental anak-anak dan remaja Indonesia. Film dan sinetron bahkan tayangan anak-anak dibuat dalam persfektif orang-orang dewasa dan disuguhkan tanpa ada bimbingan dan pengawasan berarti. Dapat dikatakan, anak-anak dan generasi muda telah dijajah oleh pikiran orang-orang dewasa. Sehingga, dari mulai cara bergaul, berkomunikasi, bermain bahkan bernyanyi memakai cara-cara yang belum layak pada usianya. Artinya, anak-anak dan remaja Indonesia telah terjajah dan kehilangan identitasnya.
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), sebagai lembaga yang konsern dalam masalah anak yang didirikan sejak tahun 1996, telah merintis jalan baru dalam perjuangan menegakkan hak-hak anak Indonesia melalui media anak berpartisipasi menyuarakan gagasan dan haknya melalui film yang mereka gagas dan produksi sesuai dengan kemampuan dan cara pandang mereka, yaitu Festival Film Anak (FFA) Medan. FFA Medan dilaksanakan setiap tahunnya sejak tahun 2008 bekerjasama dengan berbagai komunitas Film Lokal, Aktor Film Nasional, Pemerintah dan sejumlah instansi sektor swasta. Beberapa lembaga dan instansi yang pernah mendukung kegiatan FFA adalah:
Pada tahun 2008 FFA: PKPA Menggandeng Kensington Institute, Sineas Film Documentary, Independent Movie Maker Community, Komunitas Film ’52 dan Medan Short Movie. PKPA Juga menggandeng sektor swasta seperti: Coca-cola, Sophie Martin, Bank Sumut, Hans Advertising, Restu Printing, Open Design House), Prambors FM dan Go FM.
Tahun 2009: FFA didukung oleh lebih dari 30 lembaga seperti: KNH-Germany, The Body Shop, KOMNAS Perlindungan Anak, Biro PP,Anak&KB Setdaprovsu, Bensatra Advertising, Restu Printing, GODEL Promotion, HAN Advertising, Seputar Indonesia, Kopi Ulee Kareng, Noerlen Syrup, Delta FM, Prambors FM, Trijaya FM, Radio Dangdut TPI, POSMETRO Medan, BNI dengan Special Guest psikolog dan pemerhati anak Seto Mulyadi (Kak Seto) dan Puteri Sumut, Fatimah Syahnur Lubis serta dukungan aktor senior Didi Widiatmoko (Didi Petet) dan praktisi anak Arist Merdeka Sirait.
Di tahun 2010, FFA diselenggarakan kembali bekerjama dengan KNH-Germany, SFD, Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB Setdapropsu, Hotel Royal Perintis, BNI, Waterpark SUZUYA Tanjungmorawa, Syrup Noerlen, ABE Road Studio, ONE Space Band, Widy Production, Tabloid Kabar Film, Smart FM, Delta FM, Prambors FM, PWI Jaya Seksi Film, Umatic Studio, Jonsons & Jonson, dengan special Guest Aditya Gumay dan Adenin Adlan, Sutradara dan Producer nasional dari Smaradhana Pro/ Sanggar Ananda.

Sejak penyelenggaran FFA-I tahun 2008 sampai FFA-3 tahun 2010, FFA telah memberdayakan, meningkatkan partisipasi dan mengapresiasi lebih dari 1500 anak di Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. (Tahun 2008 memperlombakan sebanyak 17 judul film (9 dokumenter dan 8 fiksi), 62 peserta workshop film, 2009 sebanyak 30 judul film dan melibatkan 60 anak sebagai peserta workshop. Tahun 2010 memperlombakan sebanyak 40 judul film dengan melibatkan 29 anak dalam pelatihan film anak).
Pada tahun 2011 ini Festival Film Anak (FFA) kembali digagas sebagai media yang mendorong anak-anak Indonesia untuk menyuguhkan ide-ide dan karya-karya mereka untuk Indonesia sesuai dengan persfektif mereka. Melalui FFA 2011 diharapkan Indonesia memiliki generasi-generasi kreatif yang memiliki segudang ide yang disumbangkan untuk mendukung terwujudnya implementasi hak anak sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

B. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Mendorong kemampuan anak-anak dan remaja bersosialisasi dengan lingkungan dan menawarkan solusi dalam persfektif mereka.
- Meningkatkan partisipasi anak dan remaja dalam berekspresi, menyalurkan minat dan bakat mereka melalui pembuatan film.
- Menjaring anak-anak dan remaja yang mempunyai minat dan bakat yang sama dalam rangka pemberdayaan.

C. Manfaat
- Anak mempunyai tim kerja solid yang dapat melahirkan karya-karya nyata
- Anak dapat menggali potensi diri menyampaikan ide, berekspresi dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, khususnya daerah Sumatera Utara.
- Anak dapat dapat menyalurkan minat dan bakatnya.

D. Output
- Terfasilitasinya 10 tim produksi film yang melibatkan anak-anak dan remaja.
- Tergalinya potensi diri anak-anak dan remaja dengan ide, ekspresi dan partisipasi untuk sebuah tawaran pemecahan masalah.
- Terjaringnya 100 anak dan remaja yang memiliki minat dan bakat yang sama.

E. Bentuk Kegiatan:
Adapun bentuk kegiatan yang akan dilakukan dalam Festival Film Anak 2011 ini adalah:
- Pelatihan Film Anak : 26-27 Juni 2011
- Pendaftaran Partisipasi : 20 September - 10 Oktober 2011
- Seleksi 10 Nominasi Film Terbaik : 11 - 12 Oktober 2011***
- Screening Film : 12 - 19 Oktober 2011.
- Penjurian Film/ Insan Film Terbaik : 20 Oktober 2011
- Malam Penganugerahan FFA 2011 : 21 Oktober 2011

F. KETENTUAN FESTIVAL
1. PESERTA:
- Peserta adalah tim yang terdiri dari minimal 5 orang anak (berusia maks.18 tahun)
- Tim didampingi seorang dewasa (Misalnya: Guru, orang tua salah seorang anggota tim atau staf lembaga pendamping anak)
- Minimal seorang dalam tim pernah mengikuti pelatihan atau workshop film anak atau kegiatan pemberdayaan di bidang serupa di tempatnya (Misalnya, di ekskul sekolah atau di luar sekolah)
- Peserta wajib mengisi formulir dan mengikuti tahapan kegiatan FFA

2. FILM
- Film yang diikutsertakan berdurasi 10 - 15 menit
- Film yang diikutsertakan tidak mengandung tema-tema bernuansa SARA, pornografi/ pornoaksi, tidak memvisualisasikan kekerasan, tidak melanggar hak cipta orang lain baik secara audio maupun visual.
- Film mempromosikan hak anak dan nilai-nilai budaya
- Screenplay film dikirim dalam format DVD atau AVI sebelum berakhir masa pendaftaran: 10 Oktober 2011 ke Sekteratiat FFA
- Panitia mendapatkan hak publikasi dan sewaktu-waktu dapat mengambil seluruh atau sebagian isi untuk promosi hak anak, hak milik karya cipta tetap pada peserta
- Pengiriman film wajib dalam bentuk hardcopy dengan melampirkan softcopy cover film atau still foto (dalam CD) serta sinopsis sepanjang 30-50 kata
- Film yang sudah diserahkan kepada panitia tidak dapat diambil kembali

Sekretariat:
Festival Film Anak (FFA) Medan 2011
d/a Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan
Jl. Abdul Hakim No. 5 A Pasar I Setia Budi Medan, Sumut, Indonesia
Telp. 061-8200170, 8201113, 8211117
Fax. 061-8213009
Mail: festivalfimanak@yahoo.co.id
Situs Blog: http://festival-film-anak.blogspot.com

Kamis, Agustus 18, 2011

NIAS: MENCARI KEARIFAN LOKAL UNTUK PENERAPAN RESTORASI JUSTICE

RELEASE

MENCARI KEARIFAN LOKAL UNTUK PENERAPAN RESTORASI JUSTICE
(Refleksi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Pulau Nias)

Gunungsitoli (16/8/2011), bertempat di aula pertemuan gedung badan pemberdayaan dan


warisan nias (BPWN), PKPA mengumpulkan sejumlah tokoh lintas sektor untuk melakukan focus group discussion (FGD). Pertemuan yang bertujuan melakukan refleksi terhadap perjalanan PKPA dalam melindungi dan advokasi hak-hak anak di Nias khususnya anak yang berhadap dengan hukum (ABH) dihadiri oleh tokoh budaya dari Lembaga Budaya Nias, BPWN, Kepolisian Resort Nias, tokoh agama dari PELMAS-BNKP, Insan Pers yang tergabung dalam Jurnalis Peduli Anak-Nias, LSM dan Pemerintah dari instansi P2TP2A Kabupaten Nias. FGD yang berlangsung cukup hangat dimoderatori oleh Misran Lubis (Direktur Eksternal PKPA).

Pada paparan pengantarnya, moderator menyampaikan beberapa perkembangan terbaru seputar ABH yang akan menjadi topik bahasan dalam FGD. Beberapa poin penting yang sampaikan moderator adalah;
• Sepanjang tahun 2010 PKPA Nias mencatat telah mendampingi 32 kasus ABH dan menurut data laporan dari Kepolisian Resort Nias dan Nias Selatan sepanjang 5 tahun terakhir 2006 -2010 tercatat 162 anak yang ajukan ke proses peradilan. Tindak pidana yang disangkakan kepada anak-anak tersebut sebagain besar adalah kasus pencurian, penganiayaan, judi dan kecelakaan lalu lintas. Catatan kasus tersebut belum termasuk kasus-kasus anak yang prosesnya tidak sampai dilaporkan kepada kepolisian karena adanya proses penyelesaian di masyarakat.
• Terkait dengan sistem peradilan anak telah ada ketentuan baru mengenai batasan usia anak yang dapat mintai pertanggungjawaban secara hukum. Ketentuan baru tersebut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.I/PUU-VIII/2010, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan KPAI dan PKPA bahwa usia minimum anak boleh dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah 12 tahun, putusan ini membatalkan frase 8 tahun dalam pasal 1 angka 1, pasal 4 ayar 1 dan pasal 5 ayat 1UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak.
• Dalam memperbaiki kehidupan anak-anak yang berhadapan dengan hukum di pulau Nias diperlukan adanya komitmen bersama untuk menghindarkan anak-anak hukuman penjara, karena hukum penjara hanya menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan pada anak-anak. Landasan yuridis untuk memperbaiki cara-cara penangan ABH ini telah ada, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


FGD yang berlangsung sekitar 2 jam menghasilkan beberapa catatan penting untuk dapat ditindak lanjuti bersama dimasa depan, terutama untuk mendorong upaya restorasi justice bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu:
1. Kompol HR.Situmorang (Kabag. Ops. Polres Nias), kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan Diskresi untuk menghindarkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan formal. Kewenangan disekresi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan upaya restorasi justice. Dengan demikian maka pola pembinaan anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa dikedepankan, namun hal ini diperlukan kesiapan institusi lain agar pembinaan anak dapat terselenggara sesuai amanat undang-undang perlindungan anak dan surat keputusan bersama.
2. Drs.Yasato Harefa (Budayawan), kita perlu mendorong Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Lembaga Keagamaan dan lembaga adat untuk bersama-sama terlibat melalui mekanisme yang formal dan legal dalam menangani “anak nakal”. Dalam adat masyarakat nias ada istilah Uga Uta atau didaerah Nias Selatan di kenal istilah Lakhau. Uga uta adalah sebuah mekanisme adat untuk menyelesaikan masalah-masalah dimasyarakat termasuk masalah dalam rumah tangga dengan cara membayar denda setelah dilakukan siding adat. Jadi hukum adat dapat juga dijadikan pilihan dalam menyelesaikan kasus-kasus anak, namun harus didukung dengan ketentuan hukum lain agar tidak ada permasalahan dimasyarakat. Pernyataan ini didukung oleh tokoh adat lainnya yaitu Bapak Melkhior Duha dan Ibu Nurdelima Marunduri dari Lembaga Budaya Nias. Masyarakat harus diberikan pemahaman agar penanganan anak dapat berjalan. Yang lebih penting lagi adalah adanya upaya-upaya preventif agar kasus-kasus anak tidak semakin banyak.
3. Ros Harefa (Kepala P2TP2A Kab.Nias), perlu adanya komitmen seluruh pemerintahan yang ada di pulau Nias, agar penanganan dapat berjalan sinergi karena kasus-kasus anak ini dating dari berbagai wilayah di pulau Nias.
4. Yanuarman Gulo (MNC TV dan Forum Jurnalis Peduli Anak-Nias), media harus ikut mengawal proses hukum anak agar berjalan sesuai ketentuan, namun yang lebih penting juga pihak media perlu memberikan edukasi kepada public tentang perlindungan anak. sebenarnya ada banyak masalah anak-anak lainnya yang belum terungkap dan belum tertangani seperti issu penculikan anak, anak pemulung dan kasus-kasus kekerasan anak. peryataan yang sama juga disampaikan oleh Insan pers lainnya yaitu One Man Halawa dari Media TVONE juga Aktivis FORNIHA.

Diakhir pertemuan ini moderator kembali menegaskan bahwa upaya mensinergikan ketentuan hukum formil dengan kearifan lokal harus menjadi agenda penting di pulau Nias dan mendorong para pejabat pemangku kepentingan baik eksekutif, legislative maupun aparat penegak hukum untuk sama-sama ambil bagian dalam mencari solusi terbaik bagi anak dengan prisnip keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak dan partisipasi komunias dan anak. (PKPA Nias Team).

Peserta FGD lainnya:
• Drs. Yasato Harefa (budayawan nias)
• One Man Halawa (TVONE/FORNIHA)
• Hendrik Yanto (Forniha)
• Nurdelima Marunduri (LBN)
• Melkhior Duha (BPWN)
• Elisati Zendrato (Pelmas BNKP)
• Kompol HR.Situmorang (Kabag. Ops. Polres Nias)
• Yanuarman Gulo (MNC TV dan Forum Jurnalis Peduli Anak-Nias)
• Ros Okti Harefa (Ketua P2TP2A Kab. Nias)
• Keumala Dewi (PKPA)
• Chairidani P. SH (PKPA)

Sabtu, Juli 30, 2011

PKPA RUMUSKAN PANDUAN MONITORING KASUS ESA

Jakarta, 28 Juli 2011
Hari ini PKPA menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di hotel Mecure
Jakarta. Sesi FGD yang merupakan bagian dari serangkai proses penyusunan panduan Investigasi, Monitoring dan Pelaporan Kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) mengundang sejumlah lembaga tingkat nasional. Sekitar 25 lembaga dari pihak pemerintah pusat, LSM, Media, Organisasi Internasional dan Perguruan Tinggi di undang untuk ikut berkonstribusi dalam penyempurnaan panduan tersebut. Diantara lembaga-lembaga yang hadir adalah perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Unit PPA Mabel POLRI, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas PA, IOM, UN, PAKTA, ECPAT Indonesia, UNFPA, YKAI, RSPA, Penulis Tangguh dan sejumlah organisasi lainnya.

Proses FGD diawali dengan penjelasan dari Direktur Ekseternal PKPA, Misran Lubis, selaku lembaga yang menggagas adanya pedoman ini. Dalam sambutannya Misran mengatakan bahwa tujuan perumusan pedoman investigasi, monitoring dan pelaporan kasus-kasus ESA untuk meningkatkan kemampuan teknis dan peran lembaga-lembaga masyarakat sipil yang konsern dengan issu-issu anak untuk memiliki sebuah mekanisme yang lebih baik dalam pencatatan kasus-kasus ESA sekaligus melaporkannya kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan ditingkat nasinal dan internasional. Untuk memperkuat peran tersebut, PKPA mengajak kerjasama lembaga ECPAT Indonesia, sebuah lembaga nasional yang memiliki anggota dihampir seluruh provinsi Indonesia. Dengan adanya kerjasama ini maka pencatatan kasus-kasus ESA di Indonesia akan lebih mudah terpantau dan terlamporkan, sehingga besaran kasus ESA di Indonesia akan diketahui setiap tahunnya. Lebih lanjut Misran mengatakan, perumusan pedoman ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh PKPA, mereka terdiri dari 3 orang yang dipandang ahli dalam permusan panduan ini yaitu Drs. Afrinalid, Msi, Ahmad Sofian,MA dan MC Bastiani.

FGD ini difasilitasi langsung oleh tim perumus, secara bergantian para fasilitator memaparkan proses perumusan panduan, instrument-instrumen yang digunakan dan isi dari panduan investigasi, monitoring dan pelaporan. Diawali oleh Ahmad Sofian, dialnjutkan oleh Afrinaldi dan selanjutnya difasilitasi oleh MC Bastiani. Harapan dari para tim penulis adalah adanya masukan, kritik dan juga saran-saran untuk kesempurnaan pedoman tersebut. Buku panduan investigasi, monitoring dan pelaporan kasus-kasus ESA yang akan digunakan oleh para anggota ECPAT Indonesia diharapkan mudah digunakan dan adanya kesamaan perspektif tentang bentuk-bentuk ESA di Indonesia. Tim perumus akan melakukan penyempurnaan setelah dihasilkannya masukan selama FGD dan selanjutkan aka nada uji coba penggunaan buku pedoman ini, sebelum benar-benar di publikasikan secara luas.

Secara umu para peserta mengapresiasi adanya buku pedoman ini, karena sangat membantu para lembaga yang memiliki kegiatan penangangan issu-issu ESA dalam melakukan investigasi kasus, monitoring dan membuat laporan yang standart sesuai kebutuhan lembaga nasional dan internasonal. Karena fenomen ESA merupakan fakta yang sangat sulit diungkap dan ditelusuri populasinya, meski banyak kasus yang terjadi namun laporan akan kasus tersebut sangatlah sedikit. Hal ini tidak terlepasdari belum jelasnya instrument hukum yang digunakan untuk mengidentifikasi kasus ESA dan fenomenanya yang sangat terselubung. Namun para peserta memberikan catatan khusus terkait batasan wewenang investigasi bagi lembaga masyarakat sipil, sehingga tidak menyalahi wewenang seperti yang dimiliki oleh pihak kepolisian serta institusi Negara lainnya yang diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan investigasi.

Diakhir acara, Ahmad Sofian selaku kordinator tim perumus menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta yang telah berkonstribusi terhadap draft panduan ini dan akan mendikusikan di tingkat tim perumus. Namun komunikasi akan tetap dilakukan melalui berbagai media komunikasi untuk terus meminta masukan dari peserta. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang baik dan buke panduan akan benar-benar aplikatif bagi organisasi masyarakat sipil yang akan menggunakannya. (PKPA Tim)

Rabu, Juli 27, 2011

ATRAKSI BUDAYA DAN BAKAT ANAK NIAS

PUNCAK PERAYAAN HARI ANAK NASIONAL 2011 PKPA-NIAS

Gunungsitoli, 23 Juli 2011

Merayakan Hari Anak Nasional 2011, PKPA Nias mengadakan serangkaian kegiatan yang

ditujukan untuk membangkitkan kembali nilai – nilai kreatifitas lokal yang mampu mengangkat kembali senit tradisional Nias. Meski jauh dari hiruk pikuk perayaan HAN dikota-kota besar namun anak-anak Nias dan masyarakat sekitar Gunungsitoli antusias menyambut kegiatan yang difasilitasi oleh PKPA. Mengusung tema nasional “Anak Indonesia sehat, kreatif dan berakhlak mulia” PKPA Nias bekerjasama dengan masyarakat desa Mudik, Organisasi Anak Bale Ono Niha dan Nusa Lima mengadakan beberapa perlombaan untuk memeriahkan puncak Hari Anak Nasional.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari mulai 22-23 Juli menyelenggarakan lomba melukis tingkat SLTP dengan tema lukisan “lingkunganku bersih, lingkunganku sehat”, para peserta diminta melukis diatas kain sepanjang 10 meter, dengan space 1 meter untuk tiap peserta. Perlombaan kedua adalah lomba membuat miniatur rumah adat Nias tingkat SLTA, dalam perlombaan ini peserta diharuskan membuat miniatur rumah adat dengan bahan dasar dari bambu. Pada tanggal 23 Juli PKPA Nias mengadakan puncak perayaan Hari Anak Nasional 2011, di jalan Makam Pahlawan Desa Mudik, tepatnya didepan komoleks taman Makam Pahlawan. Hadir dalam perayaan ini yang mewakili kepala Desa Mudik bapak Budiman Telaumbanua, ketua P2TP2A Kabupaten Nias, Direktur Forniha dan perwakilan LSM Pesada Nias. Turut hadir juga tokoh masyarakat mudik dan para undangan yang terdiri dari msyarakat mudik dan utusan sekolah.

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Mudik mengatakan kegembiraannya dengan kegiatan yang diadakan oleh PKPA Nias, dimana PKPA Nias telah melakukan pendampingan di Nias khususnya di kota Gunungsitoli dengan sangat maksimal, dan diharapkan kegembiraan ini tidak hanya terhenti pada perayaan ini, namun juga berlanjut sampai kemudian hari. Perayaan HAN tahun ini dikhususkan untuk anak anak sekitar Kota Gunungsitoli untuk mengikuti perlombaan tradisional antara lain makan kerupuk, lari sendok, balap bakiak, paku botol, balap tempurung dan dansa balon. Perlombaan-perlombaan tradisional ini dibuat untuk menambah keceriaan anak pada hari perayaan anak yang memang dikhususkan untuk mereka, dan juga sebagai momen untuk membangkitkan kembali nilai nilai tradisi yang sudah mulai terkikis oleh kemajuan teknologi dan modernisasi.

Dan pada perayaan tersebut juga diumumkan para pemenang lomba melukis dan membuat miniatur rumah adat Nias, nama nama para pemenang diumumkan oleh para juri. Untuk lomba melukis jurinya adalah Hery (tutor training sablon di Lapas Gunungsitoli), Reny (reporter Nias Bangkit.com) dan Hendrik (staff Forniha), dan untuk juri lomba membuat miniatur rumah adat Nias adalah Bapak Melkhior Duha dari BPWN.

Dan para pemenang lomba melukis adalah juara I Artha Providensia Gulo dari SMP swasta Pembda 2 Gunungsitoli, juara II Roli Gulo dari SMP Swasta Kirsten BNKP Gunungsitoli, juara III Ahmad Tasrif Tanjung dari MTs Nu . Dan para juara lomba membuat miniatur rumah adat Nias adalah Juara I sandy setiawan Lase dan Roni Kristian Laoli danri SMK Swasta Faliera, Juara II ikhtiar Zebua dan Beriman Sejahtera Zalukhu dari SMA Swasta Pembda 1 Gunungsitoli, dan juara III Peringatan Halawa dan Lisman Zebua dari SMA Negeri 1 Gunungsitoli.

Masing masing juara memperoleh Tropy dan uang tunai sebesar Rp. 250.000, Rp. 200.000 dan Rp. 150.000 untuk pemenang lomba melukis dan untuk lomba membuat miniatur rumah adat juga mendapat Tropy dan uang tunai masing masing sebesar Rp. 500.000, Rp. 400.000 dan Rp. 300.000. para juara lomba tradisional juga memperoleh hadiah yang tidak kalah menarik yaitu paket school kits dan hyegiene kits. (Tim PKPA Nias)

Selasa, Juli 26, 2011

TALENTS AND CULTURE ATTRACTION OF NIAS CHILDREN (Englis Version)

TALENTS AND CULTURE ATTRACTION OF NIAS CHILDREN
AT NATIONAL CHILD DAY CELEBRATION OF 2011

Gunungsitoli, 23rd July 2011

Celebrating national child day of 2011, PKPA is organizing many activities to raise local creativity and local tradition. Even far from big celebration in the city, but Nias children and Mudik community are very happy with this celebration facilitated by PKPA Nias. With the theme “Indonesia Child healthy, Creative, and honorable” PKPA Nias are colaborating with Mudik Community, Youth Organization Bale Ono Niha and Nusa Lima are making some contest.

In two days of celebration from 22nd – 23rd of July 2011, the contests are painting contest to junior high school with the theme : “my environment clean, my environment healthy”, the contestant have to paint on 10 meters white banner, each of them get 1 meter space. The second contest is making miniature of Nias Traditional house for high school students, the contestant must make miniature of traditional house that made from bamboo. And at 23rd of July, PKPA Nias make the celebration of National Child Day 2011, at Makam Pahlawan Street, Mudik Village, in front of Military Grave Yard. Attend in this celebration, representation of The Head of Mudik Village Mr. Budiman Telaumbanua, the Head of P2TP2A (united service centre for women and children protection) of Nias District, The director of Forniha and PESADA (local NGOs), and also community figure and the participant from Mudik Community and school teacher.

In his speech, the head of Mudik Village said that he is very happy with this celebration, PKPA Nias has done assistance in Gunungsitoli maximally, and he is hoping that the assistance will continue. This celebration also dedicated to the children around Gunungsitoli to join the traditional contest, such as eat chips, spoon race, bakiak race, putting nails into bottle, tempurung race and baloon dance. This contest are made to increase happiness for the children in their day, and as the moment to raise tradition values that already gotten rid by technology and modernization.

At this celebration also announced the winner of the painting and making miniature of traditional house contests, the names are announced by the jury. For the painting contest, the juries are Hery (tutor of sablon training in Prison), reni (reporter of Nias Bangkit.com) and Hendrik (Forniha), and the juries for the miniature of traditional house contest is Mr. Melkhior Duha from BPWN.

And the winner for the painting contest are the first winner is Artha Providensia Gulo from Pembda 2 junior high school of Gunungsitoli, the second is Roli Gulo from BNKP junior high school of Gunungsitoli, the third is Ahmad Tasrif Tanjung from Nahdatul Ulama junior high school . and the winner for the miniature of traditional house contest are the first winner are sandy setiawan Lase and Roni Kristian Laoli from Faliera high school, the second are ikhtiar Zebua and Beriman Sejahtera Zalukhu from Pembda 1 high school of Gunungsitoli, and the third are Peringatan Halawa and Lisman Zebua from 1st public high school of Gunungsitoli.

Each of them get a thropy and cash money, the amount are Rp. 250.000, Rp. 200.000 and Rp. 150.000 for painting contest, and for the miniature of traditional house, each of the winner get a thropy and cash money, the amount are Rp. 500.000, Rp. 400.000 and Rp. 300.000. the winner of the traditional contest also get many interesting gift, they get school kits and hygiene kits. (PKPA Nias Team)

Senin, Juni 20, 2011

THE RIGHT OF THE CHILD TO ASSOCIATION

One of clusters of the rights of the child in the Convention on the Rights of the Child is civil rights and the rights to freedom. As an individual who is in growth and development process, a child has the right to freedom which can be neither eliminated nor deprived by others. Rights to freedom include the rights of the child to:
1. Role play
2. expression
3. participation
4. maintain contact with his or her parents in case of separation
5. practice his or her religion
6. assembly
7. association, and
8. live with his or her parents

To promote the rights of the child to participation, association and assembly, PKPA-Nias has facilitated the establishment of child organizations at community level in the island such as Bale Ono Niha, FS Serangkai, Nusa Lima and Pasar Beringin Child Association.

1. Bale Ono Niha
Bale Ono Niha (BON) is media to promote the rights of the child to freedom of expression without any discrimination although children have different backgrounds. Bale Ono Niha means Nias Child Forum. It is an independent child forum which has some programs, especially those related to the best interest of the child. It will celebrate its 3rd Anniversary on 7 May 2011. The event will be held in its base camp located on Jalan Makam Pahlawan, Mudik Village. Bale Ono Niha (BON) was established by PKPA-Nias on 5 May 2008.

2. Friendship Serangkai (FS Serangkai):
Friendship Serangkai was established on 20 February 2010. Its members are children between the ages of 10-17 years. The establishment of FS Serangkai was initiated and supported by Bale Ono Niha. FS Serangkai is located in Botombawo Village, the Sub District of Hiliserangkai. It is about 22 kilometers or 30-40 minutes drive from Gunung Sitoli. Most of its activities are implemented in Botombawo Village hall and this is supported by the village head. FS Serangkai has participated in various events, especially in the celebration of the National Children’s Day 2010 and Indonesia Independence Day. During these events, they performed Moyo dance and Band Sampah. Its regular program includes discussion about child issues and gender and socialization of the rights of the child in some areas.

3. Sanggar Belajar Anak Nusa Lima
Sanggar Belajar Nusa Lima (Nusa Lima Child Learning Center) was established on 2 March 2011. It is located in Fowa Village, the Sub District of Gunung Sitoli Idanoi. The name of Nusa Lima was chosen by children because the event was held in a tourist destination named Pantai Indah Nusa Lima Indah. Most of their parents work as fishermen, farmers, businessmen and civil servants. After school, they usually help their parents prepare their fishing tools and sell their parents’ catches door to door. With the establishment of Sanggar Belajar Anak Nusa Lima, children can be involved in various activities to enable them to develop their talent and potential and help their physical, mental and social development.

Written by PKPA-Nias Team
To be continued……………………….

Selasa, Juni 14, 2011

HAK ANAK BERORGANISASI

Salah satu klaster hak anak dalam Konvensi Internasional Hak Anak adalah Hak Sipil dan Kebebasan. Anak sebagai individu yang sedang mengalami masa pertumbuhan dan perkembangan berhak untuk mendapatkan kebebasan dalam dunianya yang tidak dapat dihilangkan atau dirampas oleh orang lain. Kebebasan tersebut menyangkut hak anak untuk:
1. bermain
2. berkreasi
3. berpartisipasi
4. berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
5. bebas beribadat menurut agamanya
6. bebas berkumpul
7. bebas berserikat, dan
8. hidup dengan orang tua
Untuk mewujudkan salah satu hak anak untuk berpartisipasi, berkumpul dan berserikat, maka PKPA Nias memfasilitasi adanya organisasi-organisasi anak yang tumbuh dikomunitas. Beberapa organisasi anak yang kini tumbuh di Pulau Nias antara lain Bale Ono Niha, FS Serangkai, Nusa Lima dan perkumpulan anak Pasar Beringin.
Bale Ono Niha
Bale Ono Niha (BON) menjadi sebuah wadah dimana setiap anak bebas berekspresi, bebas memberikan pendapat dan tidak ada pembedaan (diskriminasi) di dalamnya walau anak berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Bale Ono Niha sendiri bisa diartikan sebagai balai Pertemuan Anak Nias, yaitu sebuah forum anak yang independen dan mempunyai beberapa program kegiatan, khususnya kegiatan yang menyangkut kepentingan terbaik anak. Tanggal 7 Mei 2011 Bale ono Niha merayakan hari ulang tahunnya yang ke-3. Ulang tahun ini dirayakan di base camp nya Bale Ono Niha, jalan Makam Pahlawan, Desa Mudik. Bale ono niha yang sering disingkat BON ini adalah sebuah komunitas anak dampingan PKPA Nias yang berdiri pada 05 Mei 2008 tahun lalu.

Friendship Serangkai (FS Serangkai):
Kumpulan anak-anak yang rata-rata berusia antara 10-17 tahun, telah terbentuk sejak 20 Februari 2010. Terbentuknya FS Serangkai atas inisiatif dan dukungan dari Forum Anak Bale Ono Niha-Gunungsitoli. FS Serangkai berada di Desa Botombawo, Kec. Hiliserangkai ± 22 Km dari kota Gunungsitoli. Desa Botombawo dapat dicapai dengan kendaraan roda dua dan empat sekitar 30-40 menit. Kegiatan FS dilaksanakan di Balai Desa Botombawo dengan dukungan dari Kepala Desa Botombawo. Dalam perjalanannya, FS telah mengikuti berbagai event, khususnya pada saat Hari Anak Nasional (HAN) 2010 dan kegiatan pada 17-an yang lalu. Kegiatan yang mereka lakukan adalah Tari Moyo dan band sampah. Kegiatan regular mereka adalah diskusi beberapa topic seputar anak dan jender, selanjutnya sosialisasi hak anak ke beberapa tempat.

SANGGAR BELAJAR ANAK-NUSA LIMA
Sanggar Belajar Anak Nusa Lima terbentuk pada tanggal 02 Maret 2011 dan berdomisili di Desa Fowa, Kec. Gunungsitoli Idanoi. Nusa Lima adalah sebuah nama yang dipilih anak-anak pada saat itu karena kegiatan mereka diadakan di jalan pantai menuju sebuah tempat pariwisata yang bernama Pantai Indah Nusa Lima indah. Kegiatan sanggar ini kebanyakan diikuti oleh anak-anak yang berasal dari sekitar pesisir pantai Nusa Lima Indah. Anak-anak yang bergabung di sanggar belajar ini kebanyakan berasal dari keluarga nelayan, lainnya adalah petani, wiraswasta dan PNS. Tugas mereka setelah pulang dari sekolah adalah membantu ayahnya mempersiapkan alat untuk memancing dan melaut, setelah itu membantu menjualkan ikan yang didapat dari rumah ke rumah. Dengan terbentuknya Sanggar Belajar Anak-Nusa Lima maka kegiatan anak-anak semakin banyak untuk mengekspresikan bakat dan potensinya, proses tumbuh kembang anak baik fisik, mental dan sosial akan menjadi lebih baik.

Ditulis oleh tim pendamping anak-PKPA Nias
Bersambung……………………….

Jumat, Juni 10, 2011

SK BUPATI NISEL PEMBENTUKAN KAK-PBPTA


BUPATI NIAS SELATAN
KEPUTUSAN BUPATI NIAS SELATAN
NOMOR : 046/15 /K/2009

TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE AKSI KABUPATEN NIAS SELATAN TENTANG PENGHAPUSAN
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
DI KABUPATEN NIAS SELATAN

Menimbang:
a. bahwa anak sebagai penerus bangsa merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan hak-haknya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, sosial dan budaya tanpa diskriminatif;
b. bahwa praktek mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan terburuk harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat anak sebagai manusia serta merampas hak-hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002;
d. bahwa untuk mewujudkan rencana aksi nasional dan rencana aksi Propinsi Sumatera Utara tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak di Kabupaten Nias, maka perlu dibentuk Komite Aksi Kabupaten dengan Keputusan Bupati Nias ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Nias tentang Pembentukan Komite Aksi Kabupaten tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
3. Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak di Perbolehkan Bekerja ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
6. Undang-undang Nomor 9 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Hubang Hasundutandi Provinsi Sumatera Utara;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah;
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) ;
15. Keputuasan Presiden Nomor 12 tahun 2002 tentang Pembentukan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
16. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak ;
18. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak :
19. Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nias Selatan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PEMBENTUKAN KOMITE AKSI KABUPATEN NIAS SELATAN TENTANG PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK DI KABUPATEN NIAS SELATAN

PERTAMA : Membentuk Komite Aksi Kabupaten Nias Selatan tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan susunan personil komite sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

KEDUA : Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak berkedudukan di Ibukota Kabupaten Nias.

KETIGA : Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak bertugas untuk :

a. Melakukan pemetaan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di Kabupaten Nias.
b. Menyusun Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
d. Melakukan koordinasi dan penguatan kapasitas terhadap organisasi-organisasi non pemerintah dalam upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
e. Menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak kepada Instansi atau pihak yang berwenang guna menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Melakukan Advokasi kebijakan tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Nias.

KEEMPAT : Tugas-tugas Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dilaksanakan melalui Kelompok Kerja.
KELIMA : Kelompok Kerja (POKJA) bertugas untuk :
1. Melaksanakan Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
2. Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Kerja akan diatur tersendiri memalui Keputusan Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
KEENAM : Tata Kerja Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak disusun dan ditetapkan oleh Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak.
KETUJUH : Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak ditetapkan oleh Bupati Nias.
KEDELAPAN : Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak bertanggungjawab kepada Bupati Nias.
KESEMBILAN : Pembiayaan yang diperlukan untuk kelancaran tugas Komite Aksi Kabupaten bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
KESEBELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Teluk Dalam
pada tanggal 10 February 2009

BUPATI NIAS SELATAN,


FAHUWUSA LAIA

Tembusan :
1. Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, di Jakarta.
2. Yth. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I di Jakarta.
3. Yth. Menteri Sosial Republik Indonesia, di Jakarta.
4. Yth. Gubernur Sumatera Utara, di Medan.
5. Sdr. Ketua Komite Aksi Propinsi PBPTA Sumatera Utara, di Medan.
6. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan
7. Sdr. Unsur Muspida Kabupaten Nias Selatan.
8. Sdr. Kepala-kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
9. Sdr. Camat se-Kabupaten Nias Selatan.
10. Sdr. Personil Komite Aksi Kabupaten di Teluk Dalam.

CATATAN AKHIR TAHUN PKPA NIAS 2010

A. PENDAHULUAN


Masih segar diingatan kita menjelang akhir tahun 2009 lalu atau mengawali tahun 2010, sebuah tragedi memilukan hilangnya nyawa anak-anak tak berdosa ditangan ibu kandungnya sendiri. Tepatnya tanggal 27 Desember 2009 tiga anak tewas dan dua lainnya dalam kondisi kritis di Rumah Sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya. Meski kasus tersebut mendapat perhatian yang luar biasa dari banyak pihak baik media, politis daerah dan nasional namun kasus tersebut bukanlah yang terakhir. Kekerasan demi kekerasan terus saja mengancam anak-anak di Pulau Nias. Sepanjang tahun 2010 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2009 yang berjumlah 42 kasus.
Kekerasan terbesar dialami oleh anak-anak perempuan, dalam bentuk kekerasan seksual (pelecehan/perkosaan/pencabulan) dan penganiayaan fisik yang berakibat kecatatan bahkan meninggal dunia. Yang lebih memprihatinkan lagi kekerasan tersebut banyak terjadi dilingkungan domestic seperti sekolah, rumah tangga dan institusi penampungan anak (panti asuhan) yang seyogianya menjadi ranah paling aman bagi anak.
Dipenghujung tahun 2010, kejadian memilukan kembali terjadi dua anak sekolah dasar di Kecamatan Lahewa Timur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 8 Desember 2010 ketika NZ (10) tahun dan WPZ (10) tahun sedang membeli jajanan pada saat jam istirahat sekolah. Ketika keduanya lewat didepan rumah pelaku bernama AZ (± 40 tahun), tiba-tiba menghadang kedua anak tersebut dengan sebuah kayu balok ditangannya. Dan tanpa basa-basi AZ memukul kepala NZ dengan kayu dibagian belakang kepala, akibat kerasnya pukulan tersebut NZ jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri dengan kepala bersimbah darah. Pukulan kedua diarahkan dibagian wajah WPZ yang mengenai bagian rahang, menyebabkan beberapa gigi korban lepas dan rahang mengalami retak. Kedua anak tersebut harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU Gunung Sitoli. Dokter sebanarnya menyarankan agar anak tersebut khususnya NZ yang mengalami luka sangat parah dibawa ke Rumah Sakit di Medan.

B. Catatan khusus 2010
1. Kontroversi Kekerasan Anak di Sekolah
Kekerasan disekolah memang telah lama berlangsung disekolah-sekolah, namun di Nias mulai banyak dilaporkan orang tua peserta didik kepihak polisi pada akhir-akhir ini. Penanganan kasus kekerasan disekolah keranah hukum telah menimbulkan kontroversi dimasyarakat. Bahkan anak korban kekerasan yang mencari keadilan melalui jalur hukum harus menghadapi “kediktatoran” institusi sekolah yang dengan mudahnya mengeluarkan surat pemecatan anak dari sekolah tersebut. Instansi Dinas Pendidikan lebih sering menutup mata dan membiarkan kekerasan dan kediktatoran tumbuh subur disekolah-sekolah. Hak dasar anak atas pendidikan yang layak dan berkualitas hanyalah “mimpi” belaka.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan juga peraturan perundang-undangan lainya tidak ada sama sekali memberikan kewenangan kepada guru untuk melakukan tindakan fisik dalam bentuk kekerasan apapun. PP No.74 tahun 2008 terutama pasal 39 yang berbunyi:
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Apapun tindakan yang akan dilakukan oleh guru harus mengacu ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Guru tidak dapat menafikkan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 54 yang berbunyi: “Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”.

Fathuddin Muchtar (PENELITI dan PENGAMAT PENDIDIKAN NASIONAL) Menyatakan: “Melihat realitas yang ada, maka mulai saat ini tindakan-tindakan kekerasan yang dibungkus dengan jargon “mendidik anak” harus dihentikan, baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Kekerasan yang menimpa anak, apapun bentuknya sesungguhnya sangat merugikan anak, karena akan mempengaruhi pertumbuhan fisik, psikis dan dunia anak". Ungkapan senada juga disampaikan oleh Kak Seto Mulyadi (Ketua KOMNAS Perlindungan Anak) “Dengan alasan apapun seorang pendidik tidak dibolehkan memberikan hukuman dengan kekerasan kepada siswa. Hukuman, tidak harus diberikan dengan cara-cara yang mengandung kekerasan, tapi bisa dengan cara yang mendidik. “Seperti tidak memuji hasil kerjanya.” Kak Seto mengungkapkan, jika diberikan kesempatan untuk menghukum dengan kekerasan, maka kekerasan itu nantinya akan terus bertambah besar. “Jika siswa melawan saat dihukum, guru bisa terpancing emosinya dan terdorong untuk menghukum lebih keras,”
Pada intinya guru-guru di Indonesia harus mengubah metode dan paradigma tentang kekerasan sebagai salah satu cara mendidik. Masih banyak metode lain yang lebih damai untuk menyampaikan pesan-pesan pendidikan pada generasi bangsa, karena kekerasan hanya akan menyisakan dendam dan kekerasan baru. Agenda Nasional untuk menciptakan “Sekolah Ramah Anak” bukan hanya sekedar Jargon, akan tetapi sebuah model pendekatan pendidikan yang lebih baik untuk membangun karakter bangsa yang cinta damai. Pendekatan tersebut lebih memungkin untuk memberikan hak tumbuh-kembang anak secara optimal.

2. Anak Yang Berhadapan dengan Hukum
Situasi anak-anak lainnya yang penting untuk menjadi perhatian adalah munculnya stigma “residivis anak”. memang sangat disayangkan seorang anak yang harus berkali-kali keluar masuk penjara, seharusnya mereka bisa menikmati dunianya dibangku sekolah dan bermain dengan teman-teman sebaya. Sepanjang tahun 2010 tercatat 38 kasus anak yang harus berhadapan dengan hokum karena terlibat tindak pidana. Jumlah tersebut memang menurun dari catatan tahun 2009 yang berjumlah 46 kasus. Dari 38 kasus yang terjadi ditahun 2010, sebagian besar anak-anak terlibat dalam tindak pidana kekerasan dan pencurian.
Pertanyaannya benarkan mereka seorang residivis? Benarkan mereka penjahat? Atau apalah sebutan untuk para pelaku tindak pidana. Bagi masyarakat umum, memang sangat mudah untuk memberikan label bagi anak-anak tersebut dengan berbagai macam sebutan yang berkonotasi negative, misalnya anak nakal, bandal, tidak bisa diurus, dan masih banyak label-label negative lainnya.
Faktanya memang mereka melakukan tindak pidana, tapi bukankan anak-anak tersebut menjadi residivis karena kegagalan keluarga, kegagalan masyarakat dan kegagalan pemerintah menjalankan kewajibannya untuk memberikan yang terbaik bagi anak? barangkali semua komponen ini tidak bersedia untuk mengatakan kegagalan tersebut. Karena anak-anak ini harus bertahan hidup dengan caranya sendiri. Misalnya saja nasib seorang anak berinisal AL sudah menjadi “Langganan” di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sitoli. Meski usianya masih 13 tahun namun sudah 3 kali keluar masuk Lapas. Al sendiri tidak mengerti mengapa ia harus berkali-kali keluar masuk Lapas karena sejak kecil ia tidak pernah sekolah, tidak pernah tahu apakah yang dilakukannya menyalahi hukum atau tidak.
Masih banyak kisah-kisah anak seperti yang dialami AL, akibat ketidak pedulian keluarga, lingkungan sosial dan terlebih pemerintah sebagai pemegang mandat Undang-undang.

C. PENCAPAIAN KEGIATAN PKPA NIAS 2010
Tahun 2010 merupakan tahun ke-6 keberadaan PKPA di Pulau Nias, dimulai pasca tsunami dan gempa bumi tahun 2005. Selama keberadaan PKPA di Pulau Nias focus kegiatan hanya ditujukan untuk Perlindungan Anak. Ditahun 2010 kegiatan PKPA tujuan program PKPA adalah:
1) Pencegahan dan advokasi kebijakan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak khususnya di sektor penambang pasir dan nelayan perikanan.
2) Bantuan Hukum dan Rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan korban tindak kekerasan.
3) Membangun kesadaran masyarakat tentang Hak Anak dan penguatan organisasi anak

Pencapaian kegiatan selama tahun 2010 secara umum adalah:
1) Adanya kebijakan Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak di Kabupaten Nias Selatan, dalam bentuk:
a) Bupati Nias Selatan Mengesahkan pembentukan Komite Aksi Kabupaten Nias Selatan untuk Penghapusan Pekerja Anak.
b) Surat edaran ditujukan kepada semua pimpinan daerah, kecamatan, kepala desa, dan pelaku usaha di Kabupaten Nias Selatan. Isi dari surat edaran tersebut adalah:
• bahwa melarang segala kegiatan yang mengikut sertakan anak-anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak
• melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak baik kekerasan fisik, psikis dan seksual
2) Memfasilitasi pendidikan kecakapan hidup anak-anak drop out melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di PKBM Sepakat, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dan SKB-Nias di kecamatan Gido. Penerima manfaat anak-anak perempuan usia 15-18 tahun sebanyak 30 orang.
3) Layanan Anak-anak Korban Kekerasan dan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum. Penerima manfaat adalah Anak-anak dari keluarga miskin yang tidak memiliki kemampuan secara financial maupun sumberdaya dalam memperjuangkan keadilan dihadapan hukum. Kasus-kasus yang telah terdampingi oleh Unit Advokasi PKPA Nias ditahun 2010 sebanyak 47 kasus dengan perincian:
- Anak yang berkonflik dengan hukum : 27 Kasus
- Layanan dan pendampingan anak sebagai korban: 20 kasus
4) Memfasilitasi tersedianya Ruang Belajar dan Taman Bacaan bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan (penjara anak) Gunung Sitoli. Penerima manfaat adalah Anak-anak yang menjalani tahanan maupun hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan gunungsitoli.
5) Memfasilitasi kegiatan “Bale ono Niha” (Forum Anak Nias) perencana sosialisasi hak anak kepada komunitas anak di 8 desa dan meningkatkan partisipasi anak. Lebih dari 200 anak-anak telah bergabung dalam berbagai kegiatan organisasi anak, tersebar di Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias.
6) Sosialisasi konsep restorative justice dan perlindungan sosial anak di komunitas masyarakat sekitar Lembaga Pemasyarakatan. Peserta 30 orang dari unsure, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, Desa dan LSM
7) Pendidikan HAM Anak bagi Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil, Peserta 30 orang dari berbagai Media di Nias dan Organisasi Masyarakat Sipil.
8) Memfasilitasi Koalisi Perlinduangan Anak, Lembaga yang aktif mengikuti pertemuan reguler koalisi ini adalah, YEU/PRY, FORNIHA, Datafahea, BPWN, LSM Nias demo, Hagaini, PKPA dan P2TP2A Nias.
9) Program Khusus Scholarship, kegiatan yang dilakukan adalah Pemberian beasiswa melalui program orang tua asuh jarak jauh dan Menjalin hubungan anak-anak Nias dengan orang tua asuh di Italy. 25 anak dari kelurga miskin di komunitas pemukiman remiling dan Lasara, Gunungsitoli

E. PENUTUP
Pada dasarnya catatan situasi anak-anak Nias yang dimiliki oleh PKPA tidak hanya sebatas anak korban kekerasan dan anak yang behadapan dengan hukum. Masih ada sejumlah permasalahan anak yang menurut Undang-undang Perlindungan Anak dikategorikan sebagai situasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, yaitu:
- Pekerja Anak, terutama bentuk pekerjaan yang membahayakan fisik, mental dan social anak seperti anak-anak penambang pasir dan batu cadas, anak-anak pekerja warung dan café hingga malam hari, anak jalanan/pemulung dan anak-anak yang terjebak dalam bisnis prostitusi.
- Perilaku Seksual Remaja, dikalangan pelajar terutama jenjang pendidikan SLTP dan SLTA dan peredaran video porno yang dilakukan antar remaja di Nias semakin marak.
- Anak-anak berkebutuhan Khusus atau anak-anak penyandang cacat yang jumlahnya di Pulau Nias mencapai 284 anak menurut data PRY. Namun anak-anak tersebut belum mendapatkan kebutuhan yang maksimal.
Menyikapi kompleksnya berbagai persoalan anak di kepulauan Nias, sudah seharusnya pemerintah dan stakeholders lain yang peduli akan nasib-nasib mereka melakukan langkah konkrit baik kebijakan maupun anggaran untuk meningkatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan dan kesadaran masyarakat terhadap hak anak. Hak dasar anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan, lingkungan yang ramah dan tumbuh-kembang secara optimal, berpatisipasi dalam pembangunan, bebas dari segala bentuk kekerasan, hak-hak itu bukanlah hadiah namun sesuatu yang melekat pada anak sejak masih dalam kandungan hingga mereka tumbuh menjadi manusia dewasa.

PKPA Nias, 31 Desember 2010
Misran Lubis
Direktur Eksternal PKPA

Selasa, Mei 17, 2011

Workshop for Elimination of Child Labor in South Nias

PRESS RELEASE
PKPA and Social Department of South Nias are making the workshop Elimination of Child Labor


With the theme “ For Free Child Labor of South Nias”, PKPA are collaboration with Social Department of South Nias and supported by Kindernothilfe are hold the workshop to evaluate the local regulation and program development of elimination of the worst form of child labor. The workshop was hold for 2 days from 10 – 11 Mei 2011, at Rai Center, Teluk Dlama, South Nias. The facilitator of the workshop is Misran Lubis (external Director of PKPA Medan).
The regent of South Nias that represented by the functionary of the Head of Social Department, Mr. Tandramböwö Lase are officially open the workshop. In his speech, the functionary of the head of Social Department of Souht Nias was say that the child problem are very complex, not only the laboring problem, there are many problem that have not solved properly. Such as trafficking for boys and girls, mistreatment and abandonment. Further, Mr. Tandrambowo Lase say his thankful for PKPA because of their continuity comitment to give attention for children in South Nias.
The workshop was attended by 30 participants who become the member of Action commitee of ellimination of the worst form of child labor in South Nias, they are representing many organization such as goverment, religious organization, community organization and local university. For two days, they are discuss and evaluate the situation of child labor in South Nias, the participants also making the recomendations to be followed up by the government and the community in South Nias. There are :
- Action Commitee of South Nias to Elliminate the worst form of child labor already formed through decission letter from the regent of South Nias since Mei 2010, the commitee should make the program and budget in each department to handle the child problem in South Nias.
- The local government of South Nias have to make regulation to state the kind of worst form of child labor that forbidden for children in South Nias and make socialization to the community.
- Providing the services infrastructure for the children that become the victim of violence, sexual abuse and abandonment.
At the end of the workshop, all the participants declare their support and commitment to guide, so the recommendation that will be conveyed to the leaders in each department, will be realized. (Mis/PKPA 11-Mei-2011).

Supported By:

Kamis, Mei 12, 2011

PEMETAAN SITUASI KHUSUS ANAK NIAS

PEMETAAN SITUASI ANAK
YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS DI PULAU NIAS
TAHUN 2010

1.1 Pendahuluan
Anak adalah seorang manusia yang sedang tumbuh dan berkembang mencapai kedewasaan sampai berumur 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Anak bukan juga seorang dewasa yang berukuran kecil karena itu anak mempunyai sifat-sifat khusus dalam setiap tahap perkembangannya. Secara filosofis, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa, dan secara nasional anak adalah keberlanjutan bangsa ini. Karena itu semua upaya untuk keberlanjutan bangsa harus senantiasa mengedepankan atau mengarusutamakan kepentingan anak. (H TB. Rachmat Santika/ dokter Spesialis Anak dan Tim Ahli KPAI).
Pulau Nias pasca bencana alam tsunami 26 Desember 2004 dan gempa bumi 28 Maret 2005 mulai mendapatkan perhatian luas dari berbagai lembaga nasional maupun internasional untuk misi kemanusiaan. Misi kemanusiaan yang dilakukan oleh berbagai lembaga kemanusiaan untuk tujuan tanggap darurat dan pemulihan Nias menyentuh berbagai sektor infrastruktur dan sumber daya manusia. Salah satu sektor penanganan yang menjadi perhatian lembaga adalah situasi anak-anak dipengungsian dan anak-anak nias secara umum. Anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai kondisi terburuk dalam situasi bencana. Munculnya kasus trafiking anak dengan modus untuk disekolahkan, diasuh, dipekerjakan untuk kehidupan yang lebih baik dan modus rekruitmen lainnya membuktikan bahwa betapa lemahnya perlindungan anak. Menurut catatkan kasus dugaan trafiking yang berhasil diungkap pasca gempa bumi 28 Maret sampai dengan Juli 2006 tercatat 66 kasus anak diduga menjadi korban trafiking yang berhasil diselamatkan.
Terungkapnya kasus trafiking anak dan kemudian kasus-kasus anak lainnya seperti korban kekerasan di sektor domestik dan publik, korban perkosaan dan anak-anak yang disangka sebagai palaku tindak pidana telah membuka wacana aktor kemanusiaan di Nias untuk melihat persoalan anak secara totalitas. Dampak langsung kejadian bencana alam terhadap anak ternyata hanya sebagian kecil dari kompleksitas masalah anak Nias.
Penelitian dan berbagai observasi terdahulu yang pernah dilakukan oleh sejumlah lembaga pemerhati anak seperti PKPA, Pusaka Indonesia, WVI-Nias dan lembaga lainnya terkait beberapa sektor situasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus menemukan adanya fakta situasi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum dan masalah kesehatan anak terutama kasus-kasus gizi buruk. Penelitian-penelitian tersebut masih dilakukan secara sektoral berdasarkan tema tertentu dan kemungkinan masih banyak fenomena dan fakta-fakta anak yang membutuhkan perlindungan khusus belum terdata dan belum terungkap. Untuk itu PKPA atas dukungan pendanaan dari Kindernothilfe melakukan pemetaan situasi anak nias yang membutuhkan perlindungan khusus dipenghujung tahun 2010 selama 2 bulan yaitu bulan Oktober-November.
Penelitian ini diharapkan dapat memetakan gambaran yang lebih komprehensif terhadap semua tema issu anak yang membutuhkan perlindungan khusus atau setidaknya dapat memperluas informasi tentang fakta situasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus di pulau Nias. Dalam pengertian lain penelitian ini akan menjadi pelengkap informasi, data, analisis dan rekomendasi-rekomendasi dari penelitian terdahulu tentang issu anak. Metode Pengumpulan Data dalam pemetaan ini mengarah pada eksplorasi atau pendalaman secara kualitatif akan fenomena anak di Pulau Nias. Karena sifatnya eksplorasi maka teknis pengumpulan data yang dipilih adalah; Study Dokumentasi, Pengamatan dan Wawancara serta didukung dengan teknis Diskusi Terfokus (FGD) melibatkan sejumlah stakeholders yang sebelumnya menjadi informan pengumpulan data sekunder (study dokumentasi) yaitu Polres Nias, P2TP2A Kabupaten Nias, Badan KB dan PP Nias Selatan, Dinas Sosial Nias Selatan, Dinas Sosial, Kependudukan dan Naker Kabupaten Nias, Dinas Sosial Kota Gunung Sitoli, Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat, Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara, Yayasan Holiana’a, BPWN Kabupaten Nias, RRI Gunung Sitoli, WVI – Nias, Kantor Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Organisasi perempuan HKBP, Pesada Nias dan Pimpinan Nasyiyatul Aysiyah Kab. Nias. Disisi lain FGD juga dilakukan terhadap kelompok anak.

1.2 Populasi Anak Nias
Pulau Nias merupakan salah satu pulau yang berada di perairan pantai barat Sumatera Utara, tepatnya berada di samudera hindia. Pulau Nias juga menjadi kebanggaan Indonesia dengan ras, seni dan budayanya yang khas sehingga menjadi salah satu daerah tujuan wisata terutama penggemar surfing dan para peneliti sejarah. Secara administratif, pulau Nias hanya mencakup satu kabupaten saja yaitu kabupaten Nias, namun dengan adanya pemekaran wilayah pada tahun 2003 dan 2008, Pulau Nias sekarang ini telah bagi menjadi lima daerah otonom dengan bentuk pemerintahan empat kabupaten dan satu kotamadya.
Tingkat pertumbuhan penduduk di pulau ini dapat dikatakan sangat tinggi dan mungkin bisa diumpamakan sama dengan tingkat pertumbuhan populasi negara Cina. Namun banyaknya populasi/etnis Nias tidak serta merta menyebabkan tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini juga tinggi. Populasinya justru lebih banyak tersebar dan menetap di daerah di luar pulau Nias seperti Sibolga, Medan, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. Pada umumnya mereka bermigrasi ke daerah lain disebabkan faktor pendorong dari dalam yaitu antara lain rendahnya tingkat pendapatan, sangat sempitnya lapangan pekerjaan, minimnya sarana dan prasarana umum seperti jalan raya, fasilitas pendidikan, dan lain sebagainya
Pulau dengan luas wilayah 5.625 km² ini berpenduduk lebih dari 700 ribu jiwa yang tersebar di lima daerah otonom Kabupaten/kota dengan perincian penduduk sebagai berikut;
 Total populasi kabupaten Nias mencakup Kabupaten Nias Induk, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan kota Gunungsitoli total populasi 443,492 jiwa terdiri dari Laki-laki 217,492 jiwa dan perempuan 226,000 jiwa.
 Untuk populasi Nias Selatan, total 272,848 dengan perincian laki-laki 134,770 dan perempuan 138,078
Dari populasi pendudukn tersebut, tingkat populasi anak berdasarkan estimasi penghitungan SPAN 2005 sekitar 40 % untuk Nias dan 55 % untuk Nias Selatan. Dengan estimasi tersebut maka populasi anak usia 0-18 tahun adalah:
• Nias Selatan ± 141 722 jiwa
• Nias (mencakup Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat dan kota Gunungsitoli) pulasi anak ± 185,980 jiwa.

1.3 Fakta Situasi Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus
Meskipun dalam konsepnya ada sembilan sektor kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus berdasarkan penjelasan Undang-undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak, namun pemetaan ini hanya memfokuskan pada lima sektor yang faktanya sering muncul kepermukaan berdasarkan hasil-hasil penelitian terdahulu, observasi maupun pemberitaan-pemberitaan media. Namun tidak tertutup kemungkinan masih ada fakta lain yang belum berhasil diungkap dalam penelitian ini karena minimnya informasi maupun tidak adanya data yang akurat dilembaga-lembaga pemerintahan maupun non-pemerintah.
Kelima sektor yang berhasil dipetakan secara mendalam situasi anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah:
1) Anak yang berhadapan dengan hukum
2) Anak yang menjadi korban kekerasan
3) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual,
4) Anak yang berkebutuhan khusus (menyandang cacat),
5) Anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran

a) Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan istilah yang ditujukan kepada anak-anak yang terlibat dalam permasalalahan hukum baik sebagai korban, pelaku maupun sebagai saksi dalam suatu perkara hukum. Secara lebih spesifik pembahasan anak yang berhadapan dengan hukum pada bagian ini fokus pada situasi anak yang sebagai pelaku atau disangka menjadi pelaku tindak pidana. Sepanjang tahun 2010 PKPA Nias mencatat telah mendampingi 32 kasus ABH dan menurut data laporan dari Kepolisian Resort Nias dan Nias Selatan sepanjang 5 tahun terakhir 2006 -2010 tercatat 162 anak yang ajukan ke proses peradilan. Tindak pidana yang disangkakan kepada anak-anak tersebut sebagain besar adalah kasus pencurian, penganiayaan, judi dan kecelakaan lalu lintas. (Sumber: PKPA Nias, 2010)
Proses peradilan telah menyebabkan kerusakan psikologis terhadap anak-anak. Mereka mengalami trauma dan stigmatisasi dalam sistem peradilan yang harus mereka lalui,” Anak dan keluarganya sering “cap negative”, bahkan ketika kasusnya dibatalkan karena terbukti tidak bersalah atau setelah bebas dari penjara tetap saja tidak ada rehabilitasi. Stigmatisasi tersebut dapat mengurangi akses anak ke sekolah dan kesempatan hidup lebih baik lagi dimasyarakat. Sekolah, keluarga dan orang tua terkadang menolak kembalinya anak tersebut. Majikan juga tidak mau menerima anak-anak yang telah berhadapan dengan hukum atau eks “narapidana anak”, sehingga jalan keluar adalah mereka sering kembali melakukan kejahatan (residivis anak). Fenomena residivis anak telah menjadi masalah yang sangat memprihatinkan di Nias, aparat penegak hukum di Nias mengakui bahwa beberapa anak telah berkali-kali menjalani proses hukum namun tidak ada solusi pembinaan jangka panjang.

b) Anak Korban Kekerasan
Seorang anak perempuan berusia 7 tahun, bernama A.Telaumbanua menjadi korban penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. penganiayaan ini dilakukan oleh Kakak Sepupu korban seorang perempuan bernama N.Telaumbanua (20 tahun). peristiwa penganiayaan terakhir kalinya diketahui oleh Kepala dusun pada 14 Juli 2009. Namun menurut informasi warga sekitar, kekerasan tersebut sudah sering terjadi dan hampir setiap hari. Kondisi anak akibat kekerasan tersebut sangat kritis dan dalam keadaan pingsan karena mengalami luka parah di bagian kepala, pangkal paha dan dibagian tubuh lainnya. Korban diselamatkan oleh kepala lingkungan dibantu warga yang memaksa masuk kerumah pelaku dan mendapati korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban di bawa ke Rumah Sakit. Setelah dirawat selama 3 hari di Rumah Sakit Umum Gunung Sitoli, nyawa korban tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal pada tanggal 17 Juli 2009, pukul 19.00 WIB.
Kekerasan seperti yang dialami oleh A.Telaumbanua diatas bukanlah cerita baru dan satu-satunya yang terjadi. Masih segar diingatan kita menjelang akhir tahun 2009 lalu atau mengawali tahun 2010, sebuah tragedi memilukan hilangnya nyawa anak-anak tak berdosa ditangan ibu kandungnya sendiri. Tepatnya tanggal 27 Desember 2009 tiga anak tewas dan dua lainnya dalam kondisi kritis di Rumah Sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Kandungnya. Kasus tersebut memang mendapat perhatian yang luar biasa dari banyak pihak baik media, politisi daerah dan nasional namun tidak demikian dengan beberapa kasus kekerasan lainnya. Kekerasan demi kekerasan terus saja mengancam anak-anak di Pulau Nias. Sepanjang tahun 2010 tercatat 59 kasus kekerasan terhadap anak, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya (2009) yang berjumlah 42 kasus.
Korban kekerasan terbesar dialami oleh anak-anak perempuan pada usia 6 – 18 tahun, sekitar 70% kasus kekerasan yang dilaporkan korbannya adalah anak perempuan. Jenis kasus kekerasan yang dialami anak-anak sebagian besar tergolong kasus tindak pidana berat yaitu kekerasan seksual (perkosaan, pencabulan, pelecehan), trafficking dan penganiayaan fisik yang berakibat pada kecacatan dan kematian. Lebih memprihatinkan lagi ternyata kasus-kasus kekerasan lebih dominan dilakukan oleh orang-orang terdekat dalam lingkup domestik, seperti orang tua kandung, wali, tetangga, kerabat keluarga dan oknum guru. Setiap tahunnya kasus-kasus yang dilaporkan sekitar 60% diantaranta merupakan kasus yang terjadi dalam lingkup domestik. Meskipun kasus kekerasan dilingkup domestik seperti keluarga dan sekolah sangat tinggi, namun upaya perlindugan dan penegakan hukumnya sangat sulit. Para korban mengalami banyak tekanan, intimidasi, bahkan pemecatan dari sekolah apabila melaporkan kasus kekerasan ke pihak kepolisian. Kekerasan tersebut dianggap sebagai “kewajaran” yang harus diterima oleh anak-anak. Orang tua, kerabat dekat dan guru merasa memiliki otoritas dan kendali penuh atas anak-anak mereka.
Suster Clara Duha,OFP (Kepala Panti Asuhan Faomasi-24/11/2010)“ ada anak pelajar SMP yang diperkosa oleh pamannya sendiri , kemudian anak tersebut hamil. Dan sempat kita rawat disini sampai anak itu melahirkan. Setelah anaknya lahir kemudian dia kembali kepada orangtuanya seolah belum terjadi apa-apa dan anak yang dilahirkannya kita berikan kepada orang lain yang mengadopsi agar anak tersebut ada yang mengurus.” Dan “ ada juga pernah terjadi pelajar yang sempat pacaran dengan orang yang lebih dewasa dari padanya kemudian anak tersebut hamil diluar nikah namun keluarga siperempuan tidak setuju menikahkan anaknya dengan laki-laki yang telah menghamili anaknya, dan akhirnya anak perempuan tersebut disuruh keseberang (keluar pulau Nias) oleh orangtuanya kerumah famili untuk melahirkan disana maksudnya agar aib keluarga tidak sampai ketahuan masyarakat.”

c) Pekerja Anak
Nama ku R. Telaumbanua, saat ini umurku baru 14 tahun. Setelah tamat SD aku nggak sekolah lagi, tapi karena permintaan Ibu untuk bantu pekerjaan di rumah aku nggak dikasih sekolah. Selain mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci piring, cuci pakaian dan memasak, aku juga bekerja mengumpulkan batu-batu gunung untuk di jual. Aku pernah minta ke ayah untuk lanjutkan sekolah SMP tapi ayah malah marah, bahkan ayah pernah nampar aku karena ngak mau pergi ke bukit untuk ngambil batu. Sekarang aku nggak ada pilihan lagi dan nggak bisa mbantah kata ibu untuk membantu pekerjaan dirumah dan juga menuruti permintaan ayah untuk membantu ngambil batu di bukit. (sawo,2006- wawancara oleh Tim PKPA)

Kisah diatas hanyalah sebagian kecil dari ratusan atau bahkan ribuan kisah anak-anak yang hidup di pulau Nias mengalmi nasib sama atau lebih buruk lagi mulai dari pesisir pantai sampai desa pedalaman yang sulit dijangkau kendaraan. Memang belum ada angka pasti beapa jumlah anak-anak di pulau Nias yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah dan terlibat dalam bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Namun melihat data drop out anak dari sekolah yang tinggi sangat mungkin jumlah pekerja anak juga tinggi. Berdasarkan hasil kajian cepat PKPA-ILO Ipec tahun 2006 menemukan data bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan maka semkain rendah partisipasi anak ke sekolah, mereka terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak
Ada dua jenis pekerjaan yang banyak dilakukan anak-anak ketika PKPA melakukan penelitian di Kecamatan Tuhemberua, Sawo dan Lahusa yaitu: penambang pasir dan pemecah batu. Mencari pasir atau batu serta memecah batu sudah lama menjadi tradisi di daerah-daerah tersebut. Di Hiliduruwa-kecamatan Sawo, penduduk lokal telah melakukan praktek ini sejak 30 tahun yang lalu. Kemudian, permintaan yang besar material pasir dan batu untuk kerja-kerja konstruksi pasca tsunami 2004 dan gempa bumi 2005 telah meningkatkan besaran praktek tersebut secara drastis. Semakin banyak daerah yang dieksploitasi untuk pengambilan pasir dan batu maka semakin banyak pula anak-anak yang terlibat. Meski praktek mempekerjakan anak sudah lama berlangsung namun data pekerja anak belum diketahui secara pasti karena belum adanya pendataan dari pihak manapun.
Hampir semua desa terdapat bentuk pekerjaan yang berbahaya bagi anak-anak. Dari kajian cepat tersebut diketahui bahwa sektor pekerja anak lainnya yang banyak dilakukan anak-anak dalam kategori berbahaya untuk anak antara lain:
- Terlibat sebagai kuli bangunan dan jalan, kegiatan konstruksi dengan sistem borongan secara tidak langsung telah membuka peluang bagi orang tua untuk mengikut sertakan anak-anak mereka guna mencapai tager dengan cepat.
- Sektor perikanan, sebagai nelayan tradisional bersama keluarga maupun toke kapal, tidak ada di Nias Barat maupun Nias Utara sektor perikanan yang dikelola oleh perusahaan besar.
- Urbanisasi ke daerah lain disekitar Nias seperti kota Gunung Sitoli dan kota Teluk Dalam dan urban keluar Pulau Nias seperti Sibolga dan Medan, bekerja diberbagai sektor pekerjaan informal seperti penarik beca, pemulung, pedagang asongan dan menjadi buruh di pelabuhan, rumah makan, café dan toko-toko.

d) Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)
Meski fenomena ESA masih sangat kontroversial keberadaannya, namun fenomena yang muncul dikota-kota Besar seperti Medan , sepertinya maraknya bisnis prostitusi di kalangan pelajar patut diwaspadai perkembangannya di Kota-kota yang ada di Pulau Nias. Beberapa Temuan di Lapangan dari berbagai sumber yang dirahasiakan identitasnya memiliki potensi untuk dikategorikan ESA,yaitu :
• Seorang anak perempuan berinisial E ( 16 tahun) telah terlibat sebagai pekerja seks komersial anak (ESKA) selama satu tahun terakhir dan meninggalkan bangku sekolah pada kelas dua SLTP. Menurut informasi E Ia tidak sendirian, tapi masih ada perempuan-perempuan lain yang usianya antara 15 – 25 tahun menjadi “perempuan panggilan” di sekitar Kota Gunungsitoli.
• Beredarnya video mesum yang diketahui masih pelajar, kejadian di tahun 2010 sedikitnya ada dua vidio mesum yang beredar di masyarakat. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan dikalangan guru dan orangtua.
• Adanya pelajar-pelajar di tingkat SMP dan SMA di kota Gunungsitoli yang berprofesi sebagai wanita panggilan, biasanya ini adalah anak-anak yang berasal dari luar kota dan tinggal dirumah kost.
• Adanya pelajar-pelajar yang hamil diluar nikah, kemudian meminta pertolongan dokter untuk dilakukan aborsi usia kehamilan rata-rata 2 sampai 4 bulan. (sumber ; dokter xxx) dan laporan kasus di kepolisian.

Beberapa pendapat tentang masyarakat tentang bentuk eksploitasi seksual anak (ESA) ;

Drs. Yasato Harefa (Sekretaris Lembaga Budaya Nias / LBN) 15/11/2010 ”Saya hanya mendengar-dengar kalau ada sebagian anak-anak sekolah yang terlibat dalam pelacuran dan memang saya belum melihat langsung tapi hal ini pernah saya dengar dari guru-guru hanya saja terselubung tidak diekspos termasuk penyalah gunaan handphone (HP) oleh anak sekolah. Kasus-kasus yang pernah terjadi pelecehan seksual dan juga perkosaan yang mana pelaku dan juga korban adalah anak-anak.”

Ridwan Halawa (Kabid Pemberdayaan Sosial Kabupaten Nias Selatan) 18/11/2010 ”Buruh anak didaerah Nias Selatan ini banyak kita temukan terutama dikawasan sebelum masuk kota Teluk Dalam disitu ada anak-anak yang bekerja sebagai pemecah batu, memanjat pohon kelapa dan itu dilakukan karena disuruh oleh orangtuanya. Pelacuran anak yang diekploitasi oleh orang dewasa itu ada tapi terselubung saya pernah mendengar ada anak sekolah dibawah umur 16 tahun menjadi PSK tapi saya belum pernah melihatnya secara langsung.”
Fatulusi Gulo (Kabid. Penanggulangan Masalah Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Nias Barat) 22/11/2010 “Walaupun saya baru bergabung di Dinas Sosial, sepanjang pengamatan saya memang ada anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan seksual di dalam keluarga yang tergolong dalam taraf kemiskinan. Anak-anak yang dibiarkan oleh orangtua untuk bekerja mencari nafkah dan mengabaikan sekolahnya saya rasa itu masih ada.”

e) Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam ABK antara lain: tunanetra , tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Anak berkebutuan khusus biasanya bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai dengan kekhususannya masing-masing. SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda.
Dipulau Nias sendiri hanya tercatat satu lembaga yang melakukan pendampingan terhadap anak berkebutuhan khusus, yaitu Pusat Rehabilitasi Yakkum. Sedangkan untuk SLB sendiri, di Kota Gunungsitoli terdapat 1 SLB yaitu SDLB Negeri Gunungsitoli, di desa Dahana Tabaloho, dengan murid kurang lebih 16 orang dan guru sebanyak 5 orang. Dimana disekolah ini murid yang belajar rata rata mengalami tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita. (sumber www.rehab.go.jp/facilitiesinindonesia)
Pusat rehabilitasi Yakkum sendiri sudah melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap pasien berkebutuhan khusus sejak tahun 2005. Dan jumlah anak yang didampingi adalah sebanyak 284 anak yang tersebar di 29 kecamatan. Dan pasien yang mendapat pendampingan dari PRY adalah pasien yang mengalami cacat fisik, yang disebabkan cacat lahir, kecelakaan atau bahkan akibat dari bencana gempa yang terjadi dipulau Nias tahun 2005 yang lalu.
Pendampingan yang dilakukan oleh PRY adalah penanganan medis berupa perawatan tehadap luka, operasi dan fisioterapi untuk meningkatkan fungsi mobilitas pasien. Pasien juga diberikan alat bantu untuk membantu mereka berjalan. Selain itu mereka juga melakukan pendampingan psikososial untuk psikis pasien. Karena kebanyakan pasien yang didampingi, ketika mereka mengalami kecacatan, baik karena bawaan lahir ataupun karena kecelakaan atau bencana alam, mereka akan didiskriminasi dari lingkungan sosial dan keluarga, seakan akan itu adalah suatu hukuman.

f) Perlakuan Salah terhadap Anak
Secara umum pengertia penelantaran anak adalah tidak menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal maupun tidak memberikan kasih sayang yang cukup bagi seorang anak. Seorang anak dikatakan terlantar bukan karena ia sudah tidak memiliki salah satu orangtua atau keduanya. Anak terlantar adalah anak-anak yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial. Terlantar disini juga dalam pengertian ketika hak-hak anak untuk tumbuh-kembang secara wajar, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, dan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tidak terpenuhi karena kelalaian, ketidak mengertian orangtua, karena ketidak mampuan, atau karena kesengajaan (Lati Gumilang, 2008).
Menurut Indra Sugiarno Kekerasan pada anak atau perlakuan salah pada anak adalah suatu tindakan semena-mena yang dilakukan oleh seseorang seharusnya menjaga dan melindungi anak (caretaker) pada seorang anak baik secara fisik, seksual, maupun emosi. Pelaku kekerasan di sini karena bertindak sebagai caretaker, maka mereka umumnya merupakan orang terdekat di sekitar anak. Ibu dan bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi,guru, tukang ojek pengantar ke sekolah, tukang kebon, dan seterusnya.

Jenis –jenis perlakuan salah dan penelantaran.
Berbagai macam bentuk perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak telah ditemukan sepanjang dilakukannya mapping ini, antara lain :
• Pembiaran anak-anak terjebak dalam situasi yang dapat merusak perilaku dan moral anak (narkoba, pornografi dan pornoaksi).
• Menitipkan anak dipanti asuhan dalam waktu yang panjang meski keluarga anak masih ada, “melepas beban tanggung jawab penuhan hak dasar anak”.
• Bayi yang dibuang.
• Perinkahan di Usia Dini dan juga pemaksaan pernikahan pada anak usia muda dibawah 18 tahun.
• Diskriminasi hak anak laki-laki dan perempuan baik dalam masalah sosial, pendidikan dan hak sipil/politik.
• Menjatuhkan sanksi yang berkelanjutan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual (pengusiran, nikah paksa di usia anak, menutup hak anak atas pendidikan)

1.4 Penutup
Anak, bukanlah miniature orang dewasa, anak memiliki sifat dan keunikan tersendiri. Dalam kondisi apapun hak-hak anak tidak dapat diabaikan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Ketika Negara tidak dapat memenuhi fasilitas dan perangkat hukum untuk mewujudkan pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum, maka seharusnya negara tidak mengorbankan hak-hak anak. Yaahowu (PKPA Nias-2010)