Stop Buruh Anak

Stop Buruh Anak

Jumat, Juni 10, 2011

SK BUPATI NISEL PEMBENTUKAN KAK-PBPTA


BUPATI NIAS SELATAN
KEPUTUSAN BUPATI NIAS SELATAN
NOMOR : 046/15 /K/2009

TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE AKSI KABUPATEN NIAS SELATAN TENTANG PENGHAPUSAN
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
DI KABUPATEN NIAS SELATAN

Menimbang:
a. bahwa anak sebagai penerus bangsa merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan hak-haknya secara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, sosial dan budaya tanpa diskriminatif;
b. bahwa praktek mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan terburuk harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat anak sebagai manusia serta merampas hak-hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2002;
d. bahwa untuk mewujudkan rencana aksi nasional dan rencana aksi Propinsi Sumatera Utara tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak di Kabupaten Nias, maka perlu dibentuk Komite Aksi Kabupaten dengan Keputusan Bupati Nias ;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Nias tentang Pembentukan Komite Aksi Kabupaten tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
3. Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum Anak di Perbolehkan Bekerja ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
6. Undang-undang Nomor 9 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Hubang Hasundutandi Provinsi Sumatera Utara;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah;
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) ;
15. Keputuasan Presiden Nomor 12 tahun 2002 tentang Pembentukan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
16. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak ;
18. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak :
19. Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nias Selatan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PEMBENTUKAN KOMITE AKSI KABUPATEN NIAS SELATAN TENTANG PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK DI KABUPATEN NIAS SELATAN

PERTAMA : Membentuk Komite Aksi Kabupaten Nias Selatan tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan susunan personil komite sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

KEDUA : Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak berkedudukan di Ibukota Kabupaten Nias.

KETIGA : Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak bertugas untuk :

a. Melakukan pemetaan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di Kabupaten Nias.
b. Menyusun Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
d. Melakukan koordinasi dan penguatan kapasitas terhadap organisasi-organisasi non pemerintah dalam upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
e. Menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak kepada Instansi atau pihak yang berwenang guna menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Melakukan Advokasi kebijakan tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Nias.

KEEMPAT : Tugas-tugas Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dilaksanakan melalui Kelompok Kerja.
KELIMA : Kelompok Kerja (POKJA) bertugas untuk :
1. Melaksanakan Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
2. Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Kerja akan diatur tersendiri memalui Keputusan Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
KEENAM : Tata Kerja Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak disusun dan ditetapkan oleh Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak.
KETUJUH : Rencana Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak ditetapkan oleh Bupati Nias.
KEDELAPAN : Komite Aksi Kabupaten Nias tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan untuk Anak bertanggungjawab kepada Bupati Nias.
KESEMBILAN : Pembiayaan yang diperlukan untuk kelancaran tugas Komite Aksi Kabupaten bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
KESEBELAS : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Teluk Dalam
pada tanggal 10 February 2009

BUPATI NIAS SELATAN,


FAHUWUSA LAIA

Tembusan :
1. Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, di Jakarta.
2. Yth. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I di Jakarta.
3. Yth. Menteri Sosial Republik Indonesia, di Jakarta.
4. Yth. Gubernur Sumatera Utara, di Medan.
5. Sdr. Ketua Komite Aksi Propinsi PBPTA Sumatera Utara, di Medan.
6. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan
7. Sdr. Unsur Muspida Kabupaten Nias Selatan.
8. Sdr. Kepala-kepala Dinas/Badan/Kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
9. Sdr. Camat se-Kabupaten Nias Selatan.
10. Sdr. Personil Komite Aksi Kabupaten di Teluk Dalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Pesan/Do not forget to leave your message: