Stop Buruh Anak

Stop Buruh Anak

Senin, November 05, 2012

“Predator” sexual online threats our children!!

A Highlight of Conference on Sexual Crimes against Children Online (By: Misran Lubis/Deputy Director of PKPA)
“55 million people in Indonesia have Facebook accounts and more than 30 million people log in Facebook every day. Most of Facebook users are children and youths. Although the number of Facebook users in Indonesia is quite high, it does not have any security or protection system for children. Indonesia ranks first in terms of cases of sexual crimes against children online in Asia with 18,747 cases and is followed by Bangladesh with 2,971 cases. The number still excludes online sexual crimes in online social media and other internet networks. This, of course, may endanger our children because child predators have entered into their private rooms. Since online sexual crimes are as dangerous as street sexual crimes, a cross-border cooperation involving governments, business sectors and civil society organizations is needed to enable us to address the issue effectively.” Those are some statements made by speakers at Conference on Sexual Crimes against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation held in Jakarta. In this article, I have quoted statements and data from some speakers at the conference such as Mr. Jeff Wu (Asia-Pacific Facebook Representative), Bindu Sharma (ICMEC/International Center for Missing and Exploited Children) and Prof. Irwanto (President of ECPAT Indonesia). Other speakers at the conference are Head of Criminal Investigation Division of the Indonesian Police, Department of Communication and Information of the Republic of Indonesia, ECPAT International, AFP, FBI, France Police, eBay-USA and a representative from Singapore District Attorney’s Office. The two-day conference was held in Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, on 29-30 October 2012. It was officially opened by the Minister of Woman Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia and was attended by 120 participants from Southeast Asian countries, France, Australia and the USA. Information and communication technology development has incresed the number of social network users because it has become a modern lifestyle. Currently, almost all people have connected to internet. Although information and communication technology development has given advantages and is very helpful, on the other side, it also may endanger its users, especially children, because of their unawareness and misuse of information and communication technology. There are some sexual crimes against children online such as the followings: - Grooming - Online sexual crimes - Online offer leading to a deceit - Child image exploitation - Human and child trafficking The conference has reminded all elements, especially government, parents and teachers, to raise their awareness and improve their knowledge of information and communication technology to enable them to control and educate children. This is because the danger of online sexual crimes is no longer a discourse but has emerged among us and threats our children. Conference Conclusions Following are some conclusions drawn from the conference: 1. Indonesia has to make a policy that can effectively prevent and eliminate sexual crimes against children online. It is also important to improve international cooperation for law enforcement because sexual crimes against children online is a cross-border crime. 2. It is important to conduct more research on sexual crimes against children online because the available data on the issue is still very limited. 3. It is important to raise the awareness of internet cafĂ© owners, business sectors, teachers and parents of the issue. Internet service providers also have to block websites and images which are inapproprite and harmful for children. 4. It is necessary to adopt best practices for the elimination of online sexual crimes in France, Australia, USA and Singapore. 5. Indonesia needs to develop a reporting mechanism that will enable children to report online sexual crimes. After the conference, ECPAT Indonesia, France Embassy and Terre des Hommes, with support from Ministry of Woman Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia, will make some recommendations for relevant parties in Indonesia and other countries participating in the conference. PKPA, as a representative of ECPAT Indonesia members in North Sumatra Province, hopes that relevant parties in the province will raise their awareness of the issue and improve cooperation for the elimination of online sexual crimes. ***

Selasa, Oktober 30, 2012

“Predator” Sexual Online mengancam anak kita!!

Kabar dari Konferensi menentang kejahatan seksual online terhadapa anak (Oleh: Misran Lubis (Deputi Direktur PKPA)
“55 juta orang di Indonesia memiliki akun facebook dan lebih dari 30 juta setiap harinya log-in (membuka akun facebook). Sebagian besar pengguna facebook adalah anak-anak yang telah memasuki usia remaja. Meski jumlah pengguna facebook cukup tinggi tetapi Indonesia tidak memiliki sistem keamanan atau perlindungan terhadap anak-anak. Indonesia menempati urutan tertinggi di Asia kasus kejahatan seksual secara online terhadap anak yaitu 18.747 kasus diikuti Bangladesh 2.971 kasus. Kasus-kasus ini belum termasuk kejahatan seksual online di media sosial online atau jaringan internet lainnya. Ini sangat membahayakan bagi anak-anak kita karena “Predator” kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk ke ruang-ruang privasi anak. Kejahatan seksual online ini sama membahayakannya dengan bentuk kejahatan seksual jalanan sehingga diperlukan langkah-langkah kerjasama lintas negara baik antara pemerintah, sektor bisnis dan organisasi masyarakat sipil”. Itu beberapa penggal pernyataan yang disampaikan para narasumber pada Konferensi menentang kejahatan seksual online terhadap anak (Conference on Sexual Crimes against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation) di Jakarta. Diantara para narasumber yang saya kutip data dan pernyataannya mengenai kejahatan seksual online ini adalah Mr. Jeff Wu (perwakilan Facebook Asia Pasifik yang berkantor di Singapura), Bindu Sharma( ICMEC/International Center for Missing and Exploited Children) dan Prof. Irwanto (Presiden Ecpat Indonesia). Narasumber lainnya adalah Kabag Reskrim Mabel POLRI, Departemen KOMINFO RI, Ecpat International, AFP/Polisi Federal Australia, FBI-Amerika Serikat, Kepolisian Perancis, Paypal eBay-USA, dan perwakilan dari Kejaksaan Singapura. Konferensi yang berlangsung selama dua hari tanggal 29-30 Oktober 2012 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dibuka secara resmi oleh Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, dihadiri sekitar 120 peserta dari seluruh negara ASEAN ditambah dari negara Perancis, Australia dan Amerika Serikat. Perkembangan teknologi dan meningkatnya pengguna jejaring sosial media internet memang telah menjadi gaya hidup modern, hampir semua orang saat ini telah terhubung dengan internet. Banyak keuntungan dan kemudahan yang diperoleh dengan perkembangan teknologi komunikasi ini. tetapi dibalik itu bahaya juga mengancam keselamatan penggunanya terutama anak-anak karena ketidaktahuan atau salah memanfaatkan teknologi komunikasi. Ada beberapa bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan para “Predator” melalui media internet seperti: - Grooming (sebuah upaya untuk memperdaya anak maupun orang-orang disekitarnya) - Kegiatan seksual secara online - Penawaran secara online (pada akhirnya sebuah penipuan) - Eksploitasi gambar-gambar anak - Perdagangan manusia (anak) Konferensi ini juga telah mengingatkan kita semua terutama pemerintah, orang tua dan para guru untuk lebih meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang teknologi komunikasi, sehingga mampu melakukan kontrol dan pendidikan terhadap anak-anak. Karena bahaya kejahatan seksual secara online bukan lagi sebuah wacana tapi sudah hadir ditengah-tengah kita dan mengintai anak-anak kita. Kesimpulan Konferensi: Beberapa kesimpulan yang diperoleh pada sesi akhir konferensi antara lain: 1. Indonesia harus memiliki kebijakan yang baik untuk menangani sekaligus mencegah kejahatan seksual online terhadap anak. Dan perlu meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar negara karena kejahatan seksual online tidak dapat dibatasi disatu negara saja. 2. Penelitian-penelitian tentang kejahatan seksual online terhadap anak perlu banyak dilakukan, karena saat ini masih sangat minim data penelitian di issu ini. 3. Penting untuk membuat program peningkatan kesadaran kepada pemilik usaha warnet, sektor bisnis, sekolah dan orang tua. Penyedia jasa warnet harus memblokir situs-situs maupun gambar-gambar yang tidak layak untuk anak-anak 4. Mengadopsi beberapa pengalaman terbaik dari Perancis, Australia, Amerika dan Singapura dalam memerangi kejahatan seksual online. 5. Di Indonesia juga penting untuk menciptakan mekanisme pelaporan kejahatan seksual online yang dapat di lakukan oleh anak-anak. Setelah konferensi ini pihak penyelenggara yaikni Ecpat Indonesia, Kedutaan Perancis, Terre des homes, dan didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI akan merumuskan rekomendasi untuk disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan baik Pemerintah Indonesia maupun negera-negara peserta Konferensi. Saya dari PKPA sebagai perwakilan anggota Ecpat Indonesia di Sumatera Utara sangat mengharapkan adanya peningkatan kesadaran semua pihak di Sumatera Utara dan meningkatkan kerjasama untuk memerangi kejahatan seksual online ini. ***