Stop Buruh Anak

Stop Buruh Anak

Sabtu, Juli 30, 2011

PKPA RUMUSKAN PANDUAN MONITORING KASUS ESA

Jakarta, 28 Juli 2011
Hari ini PKPA menyelenggarakan focus group discussion (FGD) di hotel Mecure
Jakarta. Sesi FGD yang merupakan bagian dari serangkai proses penyusunan panduan Investigasi, Monitoring dan Pelaporan Kasus Eksploitasi Seksual Anak (ESA) mengundang sejumlah lembaga tingkat nasional. Sekitar 25 lembaga dari pihak pemerintah pusat, LSM, Media, Organisasi Internasional dan Perguruan Tinggi di undang untuk ikut berkonstribusi dalam penyempurnaan panduan tersebut. Diantara lembaga-lembaga yang hadir adalah perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Unit PPA Mabel POLRI, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas PA, IOM, UN, PAKTA, ECPAT Indonesia, UNFPA, YKAI, RSPA, Penulis Tangguh dan sejumlah organisasi lainnya.

Proses FGD diawali dengan penjelasan dari Direktur Ekseternal PKPA, Misran Lubis, selaku lembaga yang menggagas adanya pedoman ini. Dalam sambutannya Misran mengatakan bahwa tujuan perumusan pedoman investigasi, monitoring dan pelaporan kasus-kasus ESA untuk meningkatkan kemampuan teknis dan peran lembaga-lembaga masyarakat sipil yang konsern dengan issu-issu anak untuk memiliki sebuah mekanisme yang lebih baik dalam pencatatan kasus-kasus ESA sekaligus melaporkannya kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan ditingkat nasinal dan internasional. Untuk memperkuat peran tersebut, PKPA mengajak kerjasama lembaga ECPAT Indonesia, sebuah lembaga nasional yang memiliki anggota dihampir seluruh provinsi Indonesia. Dengan adanya kerjasama ini maka pencatatan kasus-kasus ESA di Indonesia akan lebih mudah terpantau dan terlamporkan, sehingga besaran kasus ESA di Indonesia akan diketahui setiap tahunnya. Lebih lanjut Misran mengatakan, perumusan pedoman ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh PKPA, mereka terdiri dari 3 orang yang dipandang ahli dalam permusan panduan ini yaitu Drs. Afrinalid, Msi, Ahmad Sofian,MA dan MC Bastiani.

FGD ini difasilitasi langsung oleh tim perumus, secara bergantian para fasilitator memaparkan proses perumusan panduan, instrument-instrumen yang digunakan dan isi dari panduan investigasi, monitoring dan pelaporan. Diawali oleh Ahmad Sofian, dialnjutkan oleh Afrinaldi dan selanjutnya difasilitasi oleh MC Bastiani. Harapan dari para tim penulis adalah adanya masukan, kritik dan juga saran-saran untuk kesempurnaan pedoman tersebut. Buku panduan investigasi, monitoring dan pelaporan kasus-kasus ESA yang akan digunakan oleh para anggota ECPAT Indonesia diharapkan mudah digunakan dan adanya kesamaan perspektif tentang bentuk-bentuk ESA di Indonesia. Tim perumus akan melakukan penyempurnaan setelah dihasilkannya masukan selama FGD dan selanjutkan aka nada uji coba penggunaan buku pedoman ini, sebelum benar-benar di publikasikan secara luas.

Secara umu para peserta mengapresiasi adanya buku pedoman ini, karena sangat membantu para lembaga yang memiliki kegiatan penangangan issu-issu ESA dalam melakukan investigasi kasus, monitoring dan membuat laporan yang standart sesuai kebutuhan lembaga nasional dan internasonal. Karena fenomen ESA merupakan fakta yang sangat sulit diungkap dan ditelusuri populasinya, meski banyak kasus yang terjadi namun laporan akan kasus tersebut sangatlah sedikit. Hal ini tidak terlepasdari belum jelasnya instrument hukum yang digunakan untuk mengidentifikasi kasus ESA dan fenomenanya yang sangat terselubung. Namun para peserta memberikan catatan khusus terkait batasan wewenang investigasi bagi lembaga masyarakat sipil, sehingga tidak menyalahi wewenang seperti yang dimiliki oleh pihak kepolisian serta institusi Negara lainnya yang diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan investigasi.

Diakhir acara, Ahmad Sofian selaku kordinator tim perumus menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta yang telah berkonstribusi terhadap draft panduan ini dan akan mendikusikan di tingkat tim perumus. Namun komunikasi akan tetap dilakukan melalui berbagai media komunikasi untuk terus meminta masukan dari peserta. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang baik dan buke panduan akan benar-benar aplikatif bagi organisasi masyarakat sipil yang akan menggunakannya. (PKPA Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Pesan/Do not forget to leave your message: