15th Anniversary of PKPA
(21 October 1996 – 21 October 2011)
“Continue to care for Indonesian children”
Dear Colleagues,
Center for Study and Child Protection (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak – PKPA) is a non-profit organization that consistently provides services and protection for children in Indonesia, especially in North Sumatra and Aceh. On its 15 anniversary, PKPA will hold Child Film Festival and Child Creativity Show. The organization has organized Child Film Festival since 2008 to encourage children and young people to develop their talent and interest in cinematography.
For success implementation of this annual event, PKPA hopes supports from donors and sponsors such as private sectors, entrepreneurs, media, government and individuals who want to help children develop their talent and interest. The supports can take different forms such as cash, trophy and scholarship for the winning films, publication media, etc.
If you are interested in supporting and participating in the event, please contact the Organizing Committee at PKPA Secretariat: Jl. Abdul Hakim No. 5 A Pasar I Setia Budi Medan, Phone: 061-8200170, 820113, 8211117 and Fax: 061-8213009.
Thank you in advance for your kind attention and support.
Best regards,
Misran Lubis
External Director
Center for Study and Child Protection (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak – PKPA)
Stop Buruh Anak
Senin, Oktober 03, 2011
Senin, September 26, 2011
PKPA Selenggaran FFA Ke-4 Tahun 2011
Festival Film Anak (FFA) 2011
Kategori Film Cerita Fiksi & Dokumenter
TEMA “Tanamkan Jasamu, Tinggikan Budayamu”
A. Latar Belakang
Film, baik fiksi dan dokumenter, selain sebagai media hiburan dan informasi, juga merupakan media kampanye dan pendidikan yang sangat efektif. Melalui film, anak-anak akan dapat dengan sangat cepat mempengaruhi kognitif, afektif dan psikomotorik anak. Film dapat membantu anak-anak untuk menjadi gerenasi muda yang cerdas, terampil, peduli, mandiri, berbudi tinggi dan berhasil mencapai cita-citanya. Tetapi, film juga dapat merusak moral anak dan generasi muda membuat mereka menjadi anak-anak yang hedonis dan berfikiran picik.
Sayangnya, sebagian program acara pada sebagian media televisi yang ada saat ini dinilai cenderung merusak anak-anak dan remaja. Produk-produk itu meracuni pikiran mereka melalui tayangan sinetron bahkan film-film kartun yang menyuguhkan kekerasan. Akibatnya, tidak sedikit anak-anak dan generasi muda yang teracuni budaya konsumerisme dan budaya konstruktif lainnya.
Selain masalah kurangnya bimbingan orangtua dan pengawasan di tingkat keluarga, kurangnya sensitifitas orang-orang yang terlibat dalam produksi sebagian sinema tronik (sinetron) dan film turut memberikan kontribusi kerusakan mental anak-anak dan remaja Indonesia. Film dan sinetron bahkan tayangan anak-anak dibuat dalam persfektif orang-orang dewasa dan disuguhkan tanpa ada bimbingan dan pengawasan berarti. Dapat dikatakan, anak-anak dan generasi muda telah dijajah oleh pikiran orang-orang dewasa. Sehingga, dari mulai cara bergaul, berkomunikasi, bermain bahkan bernyanyi memakai cara-cara yang belum layak pada usianya. Artinya, anak-anak dan remaja Indonesia telah terjajah dan kehilangan identitasnya.
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), sebagai lembaga yang konsern dalam masalah anak yang didirikan sejak tahun 1996, telah merintis jalan baru dalam perjuangan menegakkan hak-hak anak Indonesia melalui media anak berpartisipasi menyuarakan gagasan dan haknya melalui film yang mereka gagas dan produksi sesuai dengan kemampuan dan cara pandang mereka, yaitu Festival Film Anak (FFA) Medan. FFA Medan dilaksanakan setiap tahunnya sejak tahun 2008 bekerjasama dengan berbagai komunitas Film Lokal, Aktor Film Nasional, Pemerintah dan sejumlah instansi sektor swasta. Beberapa lembaga dan instansi yang pernah mendukung kegiatan FFA adalah:
Pada tahun 2008 FFA: PKPA Menggandeng Kensington Institute, Sineas Film Documentary, Independent Movie Maker Community, Komunitas Film ’52 dan Medan Short Movie. PKPA Juga menggandeng sektor swasta seperti: Coca-cola, Sophie Martin, Bank Sumut, Hans Advertising, Restu Printing, Open Design House), Prambors FM dan Go FM.
Tahun 2009: FFA didukung oleh lebih dari 30 lembaga seperti: KNH-Germany, The Body Shop, KOMNAS Perlindungan Anak, Biro PP,Anak&KB Setdaprovsu, Bensatra Advertising, Restu Printing, GODEL Promotion, HAN Advertising, Seputar Indonesia, Kopi Ulee Kareng, Noerlen Syrup, Delta FM, Prambors FM, Trijaya FM, Radio Dangdut TPI, POSMETRO Medan, BNI dengan Special Guest psikolog dan pemerhati anak Seto Mulyadi (Kak Seto) dan Puteri Sumut, Fatimah Syahnur Lubis serta dukungan aktor senior Didi Widiatmoko (Didi Petet) dan praktisi anak Arist Merdeka Sirait.
Di tahun 2010, FFA diselenggarakan kembali bekerjama dengan KNH-Germany, SFD, Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB Setdapropsu, Hotel Royal Perintis, BNI, Waterpark SUZUYA Tanjungmorawa, Syrup Noerlen, ABE Road Studio, ONE Space Band, Widy Production, Tabloid Kabar Film, Smart FM, Delta FM, Prambors FM, PWI Jaya Seksi Film, Umatic Studio, Jonsons & Jonson, dengan special Guest Aditya Gumay dan Adenin Adlan, Sutradara dan Producer nasional dari Smaradhana Pro/ Sanggar Ananda.
Sejak penyelenggaran FFA-I tahun 2008 sampai FFA-3 tahun 2010, FFA telah memberdayakan, meningkatkan partisipasi dan mengapresiasi lebih dari 1500 anak di Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. (Tahun 2008 memperlombakan sebanyak 17 judul film (9 dokumenter dan 8 fiksi), 62 peserta workshop film, 2009 sebanyak 30 judul film dan melibatkan 60 anak sebagai peserta workshop. Tahun 2010 memperlombakan sebanyak 40 judul film dengan melibatkan 29 anak dalam pelatihan film anak).
Pada tahun 2011 ini Festival Film Anak (FFA) kembali digagas sebagai media yang mendorong anak-anak Indonesia untuk menyuguhkan ide-ide dan karya-karya mereka untuk Indonesia sesuai dengan persfektif mereka. Melalui FFA 2011 diharapkan Indonesia memiliki generasi-generasi kreatif yang memiliki segudang ide yang disumbangkan untuk mendukung terwujudnya implementasi hak anak sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
B. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Mendorong kemampuan anak-anak dan remaja bersosialisasi dengan lingkungan dan menawarkan solusi dalam persfektif mereka.
- Meningkatkan partisipasi anak dan remaja dalam berekspresi, menyalurkan minat dan bakat mereka melalui pembuatan film.
- Menjaring anak-anak dan remaja yang mempunyai minat dan bakat yang sama dalam rangka pemberdayaan.
C. Manfaat
- Anak mempunyai tim kerja solid yang dapat melahirkan karya-karya nyata
- Anak dapat menggali potensi diri menyampaikan ide, berekspresi dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, khususnya daerah Sumatera Utara.
- Anak dapat dapat menyalurkan minat dan bakatnya.
D. Output
- Terfasilitasinya 10 tim produksi film yang melibatkan anak-anak dan remaja.
- Tergalinya potensi diri anak-anak dan remaja dengan ide, ekspresi dan partisipasi untuk sebuah tawaran pemecahan masalah.
- Terjaringnya 100 anak dan remaja yang memiliki minat dan bakat yang sama.
E. Bentuk Kegiatan:
Adapun bentuk kegiatan yang akan dilakukan dalam Festival Film Anak 2011 ini adalah:
- Pelatihan Film Anak : 26-27 Juni 2011
- Pendaftaran Partisipasi : 20 September - 10 Oktober 2011
- Seleksi 10 Nominasi Film Terbaik : 11 - 12 Oktober 2011***
- Screening Film : 12 - 19 Oktober 2011.
- Penjurian Film/ Insan Film Terbaik : 20 Oktober 2011
- Malam Penganugerahan FFA 2011 : 21 Oktober 2011
F. KETENTUAN FESTIVAL
1. PESERTA:
- Peserta adalah tim yang terdiri dari minimal 5 orang anak (berusia maks.18 tahun)
- Tim didampingi seorang dewasa (Misalnya: Guru, orang tua salah seorang anggota tim atau staf lembaga pendamping anak)
- Minimal seorang dalam tim pernah mengikuti pelatihan atau workshop film anak atau kegiatan pemberdayaan di bidang serupa di tempatnya (Misalnya, di ekskul sekolah atau di luar sekolah)
- Peserta wajib mengisi formulir dan mengikuti tahapan kegiatan FFA
2. FILM
- Film yang diikutsertakan berdurasi 10 - 15 menit
- Film yang diikutsertakan tidak mengandung tema-tema bernuansa SARA, pornografi/ pornoaksi, tidak memvisualisasikan kekerasan, tidak melanggar hak cipta orang lain baik secara audio maupun visual.
- Film mempromosikan hak anak dan nilai-nilai budaya
- Screenplay film dikirim dalam format DVD atau AVI sebelum berakhir masa pendaftaran: 10 Oktober 2011 ke Sekteratiat FFA
- Panitia mendapatkan hak publikasi dan sewaktu-waktu dapat mengambil seluruh atau sebagian isi untuk promosi hak anak, hak milik karya cipta tetap pada peserta
- Pengiriman film wajib dalam bentuk hardcopy dengan melampirkan softcopy cover film atau still foto (dalam CD) serta sinopsis sepanjang 30-50 kata
- Film yang sudah diserahkan kepada panitia tidak dapat diambil kembali
Sekretariat:
Festival Film Anak (FFA) Medan 2011
d/a Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan
Jl. Abdul Hakim No. 5 A Pasar I Setia Budi Medan, Sumut, Indonesia
Telp. 061-8200170, 8201113, 8211117
Fax. 061-8213009
Mail: festivalfimanak@yahoo.co.id
Situs Blog: http://festival-film-anak.blogspot.com
Kamis, Agustus 18, 2011
NIAS: MENCARI KEARIFAN LOKAL UNTUK PENERAPAN RESTORASI JUSTICE
RELEASE
MENCARI KEARIFAN LOKAL UNTUK PENERAPAN RESTORASI JUSTICE
(Refleksi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Pulau Nias)
Gunungsitoli (16/8/2011), bertempat di aula pertemuan gedung badan pemberdayaan dan
warisan nias (BPWN), PKPA mengumpulkan sejumlah tokoh lintas sektor untuk melakukan focus group discussion (FGD). Pertemuan yang bertujuan melakukan refleksi terhadap perjalanan PKPA dalam melindungi dan advokasi hak-hak anak di Nias khususnya anak yang berhadap dengan hukum (ABH) dihadiri oleh tokoh budaya dari Lembaga Budaya Nias, BPWN, Kepolisian Resort Nias, tokoh agama dari PELMAS-BNKP, Insan Pers yang tergabung dalam Jurnalis Peduli Anak-Nias, LSM dan Pemerintah dari instansi P2TP2A Kabupaten Nias. FGD yang berlangsung cukup hangat dimoderatori oleh Misran Lubis (Direktur Eksternal PKPA).
Pada paparan pengantarnya, moderator menyampaikan beberapa perkembangan terbaru seputar ABH yang akan menjadi topik bahasan dalam FGD. Beberapa poin penting yang sampaikan moderator adalah;
• Sepanjang tahun 2010 PKPA Nias mencatat telah mendampingi 32 kasus ABH dan menurut data laporan dari Kepolisian Resort Nias dan Nias Selatan sepanjang 5 tahun terakhir 2006 -2010 tercatat 162 anak yang ajukan ke proses peradilan. Tindak pidana yang disangkakan kepada anak-anak tersebut sebagain besar adalah kasus pencurian, penganiayaan, judi dan kecelakaan lalu lintas. Catatan kasus tersebut belum termasuk kasus-kasus anak yang prosesnya tidak sampai dilaporkan kepada kepolisian karena adanya proses penyelesaian di masyarakat.
• Terkait dengan sistem peradilan anak telah ada ketentuan baru mengenai batasan usia anak yang dapat mintai pertanggungjawaban secara hukum. Ketentuan baru tersebut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.I/PUU-VIII/2010, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan KPAI dan PKPA bahwa usia minimum anak boleh dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah 12 tahun, putusan ini membatalkan frase 8 tahun dalam pasal 1 angka 1, pasal 4 ayar 1 dan pasal 5 ayat 1UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak.
• Dalam memperbaiki kehidupan anak-anak yang berhadapan dengan hukum di pulau Nias diperlukan adanya komitmen bersama untuk menghindarkan anak-anak hukuman penjara, karena hukum penjara hanya menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan pada anak-anak. Landasan yuridis untuk memperbaiki cara-cara penangan ABH ini telah ada, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
FGD yang berlangsung sekitar 2 jam menghasilkan beberapa catatan penting untuk dapat ditindak lanjuti bersama dimasa depan, terutama untuk mendorong upaya restorasi justice bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu:
1. Kompol HR.Situmorang (Kabag. Ops. Polres Nias), kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan Diskresi untuk menghindarkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan formal. Kewenangan disekresi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan upaya restorasi justice. Dengan demikian maka pola pembinaan anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa dikedepankan, namun hal ini diperlukan kesiapan institusi lain agar pembinaan anak dapat terselenggara sesuai amanat undang-undang perlindungan anak dan surat keputusan bersama.
2. Drs.Yasato Harefa (Budayawan), kita perlu mendorong Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Lembaga Keagamaan dan lembaga adat untuk bersama-sama terlibat melalui mekanisme yang formal dan legal dalam menangani “anak nakal”. Dalam adat masyarakat nias ada istilah Uga Uta atau didaerah Nias Selatan di kenal istilah Lakhau. Uga uta adalah sebuah mekanisme adat untuk menyelesaikan masalah-masalah dimasyarakat termasuk masalah dalam rumah tangga dengan cara membayar denda setelah dilakukan siding adat. Jadi hukum adat dapat juga dijadikan pilihan dalam menyelesaikan kasus-kasus anak, namun harus didukung dengan ketentuan hukum lain agar tidak ada permasalahan dimasyarakat. Pernyataan ini didukung oleh tokoh adat lainnya yaitu Bapak Melkhior Duha dan Ibu Nurdelima Marunduri dari Lembaga Budaya Nias. Masyarakat harus diberikan pemahaman agar penanganan anak dapat berjalan. Yang lebih penting lagi adalah adanya upaya-upaya preventif agar kasus-kasus anak tidak semakin banyak.
3. Ros Harefa (Kepala P2TP2A Kab.Nias), perlu adanya komitmen seluruh pemerintahan yang ada di pulau Nias, agar penanganan dapat berjalan sinergi karena kasus-kasus anak ini dating dari berbagai wilayah di pulau Nias.
4. Yanuarman Gulo (MNC TV dan Forum Jurnalis Peduli Anak-Nias), media harus ikut mengawal proses hukum anak agar berjalan sesuai ketentuan, namun yang lebih penting juga pihak media perlu memberikan edukasi kepada public tentang perlindungan anak. sebenarnya ada banyak masalah anak-anak lainnya yang belum terungkap dan belum tertangani seperti issu penculikan anak, anak pemulung dan kasus-kasus kekerasan anak. peryataan yang sama juga disampaikan oleh Insan pers lainnya yaitu One Man Halawa dari Media TVONE juga Aktivis FORNIHA.
Diakhir pertemuan ini moderator kembali menegaskan bahwa upaya mensinergikan ketentuan hukum formil dengan kearifan lokal harus menjadi agenda penting di pulau Nias dan mendorong para pejabat pemangku kepentingan baik eksekutif, legislative maupun aparat penegak hukum untuk sama-sama ambil bagian dalam mencari solusi terbaik bagi anak dengan prisnip keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak dan partisipasi komunias dan anak. (PKPA Nias Team).
Peserta FGD lainnya:
• Drs. Yasato Harefa (budayawan nias)
• One Man Halawa (TVONE/FORNIHA)
• Hendrik Yanto (Forniha)
• Nurdelima Marunduri (LBN)
• Melkhior Duha (BPWN)
• Elisati Zendrato (Pelmas BNKP)
• Kompol HR.Situmorang (Kabag. Ops. Polres Nias)
• Yanuarman Gulo (MNC TV dan Forum Jurnalis Peduli Anak-Nias)
• Ros Okti Harefa (Ketua P2TP2A Kab. Nias)
• Keumala Dewi (PKPA)
• Chairidani P. SH (PKPA)
MENCARI KEARIFAN LOKAL UNTUK PENERAPAN RESTORASI JUSTICE
(Refleksi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum di Pulau Nias)
Gunungsitoli (16/8/2011), bertempat di aula pertemuan gedung badan pemberdayaan dan
warisan nias (BPWN), PKPA mengumpulkan sejumlah tokoh lintas sektor untuk melakukan focus group discussion (FGD). Pertemuan yang bertujuan melakukan refleksi terhadap perjalanan PKPA dalam melindungi dan advokasi hak-hak anak di Nias khususnya anak yang berhadap dengan hukum (ABH) dihadiri oleh tokoh budaya dari Lembaga Budaya Nias, BPWN, Kepolisian Resort Nias, tokoh agama dari PELMAS-BNKP, Insan Pers yang tergabung dalam Jurnalis Peduli Anak-Nias, LSM dan Pemerintah dari instansi P2TP2A Kabupaten Nias. FGD yang berlangsung cukup hangat dimoderatori oleh Misran Lubis (Direktur Eksternal PKPA).
Pada paparan pengantarnya, moderator menyampaikan beberapa perkembangan terbaru seputar ABH yang akan menjadi topik bahasan dalam FGD. Beberapa poin penting yang sampaikan moderator adalah;
• Sepanjang tahun 2010 PKPA Nias mencatat telah mendampingi 32 kasus ABH dan menurut data laporan dari Kepolisian Resort Nias dan Nias Selatan sepanjang 5 tahun terakhir 2006 -2010 tercatat 162 anak yang ajukan ke proses peradilan. Tindak pidana yang disangkakan kepada anak-anak tersebut sebagain besar adalah kasus pencurian, penganiayaan, judi dan kecelakaan lalu lintas. Catatan kasus tersebut belum termasuk kasus-kasus anak yang prosesnya tidak sampai dilaporkan kepada kepolisian karena adanya proses penyelesaian di masyarakat.
• Terkait dengan sistem peradilan anak telah ada ketentuan baru mengenai batasan usia anak yang dapat mintai pertanggungjawaban secara hukum. Ketentuan baru tersebut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.I/PUU-VIII/2010, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan KPAI dan PKPA bahwa usia minimum anak boleh dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah 12 tahun, putusan ini membatalkan frase 8 tahun dalam pasal 1 angka 1, pasal 4 ayar 1 dan pasal 5 ayat 1UU No.3/1997 tentang Pengadilan Anak.
• Dalam memperbaiki kehidupan anak-anak yang berhadapan dengan hukum di pulau Nias diperlukan adanya komitmen bersama untuk menghindarkan anak-anak hukuman penjara, karena hukum penjara hanya menimbulkan dampak buruk yang berkepanjangan pada anak-anak. Landasan yuridis untuk memperbaiki cara-cara penangan ABH ini telah ada, salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
FGD yang berlangsung sekitar 2 jam menghasilkan beberapa catatan penting untuk dapat ditindak lanjuti bersama dimasa depan, terutama untuk mendorong upaya restorasi justice bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu:
1. Kompol HR.Situmorang (Kabag. Ops. Polres Nias), kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan Diskresi untuk menghindarkan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan formal. Kewenangan disekresi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan upaya restorasi justice. Dengan demikian maka pola pembinaan anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa dikedepankan, namun hal ini diperlukan kesiapan institusi lain agar pembinaan anak dapat terselenggara sesuai amanat undang-undang perlindungan anak dan surat keputusan bersama.
2. Drs.Yasato Harefa (Budayawan), kita perlu mendorong Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Lembaga Keagamaan dan lembaga adat untuk bersama-sama terlibat melalui mekanisme yang formal dan legal dalam menangani “anak nakal”. Dalam adat masyarakat nias ada istilah Uga Uta atau didaerah Nias Selatan di kenal istilah Lakhau. Uga uta adalah sebuah mekanisme adat untuk menyelesaikan masalah-masalah dimasyarakat termasuk masalah dalam rumah tangga dengan cara membayar denda setelah dilakukan siding adat. Jadi hukum adat dapat juga dijadikan pilihan dalam menyelesaikan kasus-kasus anak, namun harus didukung dengan ketentuan hukum lain agar tidak ada permasalahan dimasyarakat. Pernyataan ini didukung oleh tokoh adat lainnya yaitu Bapak Melkhior Duha dan Ibu Nurdelima Marunduri dari Lembaga Budaya Nias. Masyarakat harus diberikan pemahaman agar penanganan anak dapat berjalan. Yang lebih penting lagi adalah adanya upaya-upaya preventif agar kasus-kasus anak tidak semakin banyak.
3. Ros Harefa (Kepala P2TP2A Kab.Nias), perlu adanya komitmen seluruh pemerintahan yang ada di pulau Nias, agar penanganan dapat berjalan sinergi karena kasus-kasus anak ini dating dari berbagai wilayah di pulau Nias.
4. Yanuarman Gulo (MNC TV dan Forum Jurnalis Peduli Anak-Nias), media harus ikut mengawal proses hukum anak agar berjalan sesuai ketentuan, namun yang lebih penting juga pihak media perlu memberikan edukasi kepada public tentang perlindungan anak. sebenarnya ada banyak masalah anak-anak lainnya yang belum terungkap dan belum tertangani seperti issu penculikan anak, anak pemulung dan kasus-kasus kekerasan anak. peryataan yang sama juga disampaikan oleh Insan pers lainnya yaitu One Man Halawa dari Media TVONE juga Aktivis FORNIHA.
Diakhir pertemuan ini moderator kembali menegaskan bahwa upaya mensinergikan ketentuan hukum formil dengan kearifan lokal harus menjadi agenda penting di pulau Nias dan mendorong para pejabat pemangku kepentingan baik eksekutif, legislative maupun aparat penegak hukum untuk sama-sama ambil bagian dalam mencari solusi terbaik bagi anak dengan prisnip keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak dan partisipasi komunias dan anak. (PKPA Nias Team).
Peserta FGD lainnya:
• Drs. Yasato Harefa (budayawan nias)
• One Man Halawa (TVONE/FORNIHA)
• Hendrik Yanto (Forniha)
• Nurdelima Marunduri (LBN)
• Melkhior Duha (BPWN)
• Elisati Zendrato (Pelmas BNKP)
• Kompol HR.Situmorang (Kabag. Ops. Polres Nias)
• Yanuarman Gulo (MNC TV dan Forum Jurnalis Peduli Anak-Nias)
• Ros Okti Harefa (Ketua P2TP2A Kab. Nias)
• Keumala Dewi (PKPA)
• Chairidani P. SH (PKPA)
Langganan:
Postingan (Atom)



